AYOJAKARTA.COM — Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus revenge porn dan pemerkosaan seorang mahasiswi di Pandeglang, terus mencuri perhatian publik.
Terkini, Alwi Husen Maolana di DO oleh kampus tempat ia berkuliah yakni Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta).
Surat keputusan Untirta yang men-DO Alwi Husen Maolana itu pun telah beredar di media sosial.
Dalam unggahan akun Twitter @PartaiSocmed dilihat Rabu, 5 Juli 2023, terlampir surat putusan dari Untirta yang telah ditanda tangani oleh rektor kampus tersebut.
Keputusan DO itu tercantum dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian saksi akademik.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral,” tulis SK yang ditandatangani Rektor Untirta Fatah Sulaiman.
Dikutip dari akun Twitter @txtdrnahardika, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Arya Mandalika dari BEM FH Untirta saat dihubungi Bangsa Mahardika.
"Iya benar, tadi dikabari dari Satgas PPKS jika sudah keluar keputusan DO dari pihak Rektor," ujar Arya.
Iman Zanatul yang diketahui adalah kakak korban melalui akun Twitternya juga turut bersyukur atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Untirta kepada pelaku.
“Alhamdulilah Untirta sudah mengambil keputusan, meski rada lama nungguinnya," cuit @zanatul_91.
Dalam kasus ini, Alwi sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Kasus ini viral setelah keluarga korban membeberkannya Twitter sehingga menuai banyak respon dan simpati dari warganet.
Tak sedikit warganet yang geram atas perlakuan Alwi kepada korban yang tega melakukan kekerasan seksual kepadanya dan mengancam korban.***

Share this article
Alwi Husen Maolana di DO oleh kampus tempat ia berkuliah yakni Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta).