AYOJAKARTA.COM -- Nama Alwi Husein Maolana mendadak viral usai warga twitter dihebohkan dengan adanya kasus revenge porn.
Melalui salah satu cuitannya, keluarga korban dengan rinci menceritakan peristiwa revenge porn yang dilakukan Alwi Husein Maolana sejak tahun 2022.
Dengan berbekal kamera, Alwi Husein Maolana yang menjadi tersangka kasus revenge porn diduga menjadikan korban yang merupakan mahasiswi sebagai objek pelampiasan seksual.
Baca Juga: 5 Jawaban dan Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023
Keluarga korban juga menceritakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video jika korban sampai bercerita.
Selain mengancam akan menyebarluaskan rekaman video, keluarga korban juga menyebut pelaku sempat mengancam dengan berniat membunuh korban.
Kasus revenge porn semakin meluas karena pihak keluarga korban mengaku mendapat intimidasi dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten.
Dalam keterangannya, keluarga korban mengaku sempat dimarahi oleh salah seorang jaksa karena menggunakan jasa pengacara.
Dalam sidang tuntutan, keluarga korban juga sempat mengeluhkan sikap kejaksaan yang terkesan tidak memberi kesempatan bagi keluarga untuk mengetahui prosesnya.
Terkait dengan adanya dugaan intimidasi dan kesan menutup-nutupi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi memberi tanggapan.
Menurut Didik, apa yang terjadi antara keluarga korban dengan Kejaksaan tidak lain hanya sebuah kesalahpahaman.
“Karena pembuktian kasus perkosaan harus ada visum dan lainnya, dan inilah yang mungkin ditanggapi kalau kejaksaan kurang mendukung,” terang Didik.
Baca Juga: Dear Nasabah BCA, Transfer Online via Mobile hingga ATM Berubah dari Rp0 Jadi Rp6.500
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa langkah-langkah yang ditempuh kejaksaan terkait dengan kasus revenge porn ini, sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
“Sidang ini ada muatan asusila, oleh hakim dinyatakan tertutup; sehingga saat sidang semua pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang,” imbuh Didik.
Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang, tersangka dituntut 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar terkait UU ITE.
Sehubungan dengan kian maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dan dialami perempuan, langkah-langkah perlawanan perlu dilakukan.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Pintar Menjaga Perasaan Orang Lain agar Tidak Tersinggung
Selain bisa berdampak menghancurkan kualitas hidup dan mentalitas, dalam skala tertentu juga bisa mengakibatkan korban melakukan bunuh diri.
Jika salah satu kerabat menjadi korban revenge porn, langkah utama yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpan barang bukti.
Bisa dalam bentuk tangkapan layar, tautan, atau akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarluaskan konten.
Berbekal pengakuan dari korban, langkah hukum yang bisa ditempuh selanjutnya adalah dengan melaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Hebat! Ini Tanda Kamu Dapat Mengendalikan Overthinking, Tidak Semua Orang Bisa Loh
Apabila korban membutuhkan pendampingan, korban dan kerabatnya bisa meminta layanan pendampingan ke sejumlah instansi.
Awas KBGO SAFEnet, Bullyid, LBH APIK Jakarta, Yayasan Pulih, serta ECPAT untuk layanan penghapusan konten, bantuan hukum, serta layanan psikologis.
Demikian tips menghadapi tindak kekerasan seksual yang dirangkum Ayojakarta pada Kamis, 29 Juni 2023 dari kanal Youtube Asumsi. ***

Share this article
Sehubungan dengan kian maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dan dialami perempuan, langkah-langkah perlawanan perlu dilakukan.