AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Pasalnya, anak Arif saat ini mengalami kelainan pembekuan darah atau Hemofilia Type A yang membutuhkan biaya besar untuk perawatannya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Arif Rachman Arifin di sidang kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Awalnya, Marcella mengatakan bahwa proses pidana yang saat ini dijalani oleh kliennya sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Arif Rachman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara tersebut akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri kliennya itu.
Diketahui, sejak Arif Rachman Arifin ditahan, sang istri yang merupakan ibu rumah tangga harus mengasuh tiga anaknya seorang diri dan bergantung kepada orang tua dan mertuanya yang sudah pensiun.
"Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman Arifin hingga saat ini masih sangat tinggi dengan adanya tiga anak yang masih memerlukan biaya pendidikan dan salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah Hemofilia type A yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Marcella yang dikutip dalam kompastv, jumat (3/2)
Sementara itu, Marcella mengatakan, hukuman pidana yang dijalani oleh Arif tidak hanya berdampak kepada keluarganya, melainkan juga dapat berdampak pada pertimbangan dan putusan banding etik Arif.
"Di umur yang akan menginjak angka 43 tahun, bukan hal yang mudah untuk memulai karier baru, sedangkan seumur hidupnya terdakwa Arif Rachman Arifin hanya mengetahui cara untuk selalu berusaha menjadi anggota polisi yang baik," kata Marcella.
Oleh karena itu, kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa.
"Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP," jelas kemudian.
Selanjutnya Marcella menegaskan bahwa terdakwa Arif melakukan tindakan menghapus rekaman file rekaman CCTV karena adanya daya paksa. Selain itu, Arif juga melakukan perintah jabatan.
"Bebaskan Arif dari tahanan, pulihkan nama baik dan harkat martabat Arif, memulihkan hak-hak Arif dan bebankan biaya perkara kepada negara," katanya diakhir pledoi.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin didakwa atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dianggap terbukti bersalah karena menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir Yosua.
Atas dasar tersebut Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.***

Share this article
anak Arif saat ini mengalami kelainan pembekuan darah atau Hemofilia Type A yang membutuhkan biaya besar untuk perawatannya.