AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah, menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tanggapannya Febri Diansyah menyebut JPU bertahan dengan ilusinya hingga gagal membuktikan motif pembunuhan.
Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah saat menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).
Saat di persidangan, Febri menjelaskan bahwa JPU menggunakan alat bukti yang tidak sah.
Ini karena Febri menilai karena perolehan alat bukti tersebut melanggar hukum.
“Penuntut umum tetap menggunakan alat bukti yang tidak sah karena perolehan alat bukti yang melanggar hukum berupa pemeriksaan poligraf terhadap terdakwa yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009,” jelas Febri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Jumat (3/2/2023).
Kemudian, Febri menyebut JPU bertahan dengan ilusinya dan menutup mata atas empat alat bukti yang muncul dalam perisdangan.
Baca Juga: Geger Keputusan Jokowi Sudah Final, Ferdy Sambo Siap-Siap untuk Ditembak Mati! Benarkah Faktanya?
Tidak hanya itu, Febri pun menilai bahwa JPU berhalusinasi soal tidak adanya peristiwa pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, JPU menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pemerkosaan seperti yang diklaim oleh Putri Candrawathi.
JPU menerangkan bahwa yang terjadi kepada Putri Candrawathi adalah perselingkuhan dengan Brigadir J.
Febri pun menyampaikan bahwa JPU gagal membuktikan dalil perselingkuhan tersebut.
“Penuntut umum tetap bertahan dengan ilusinya dan menutup mata terhadap empat alat bukti yang muncul di persidangan yang membuktikan adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap terdakwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022,” sebutnya.
“Bahkan penuntut umum berhalusinasi dengan tuduhan baru seolah-olah yang terjadi bukan kekerasan seksual ataupun pemerkosaan. Namun sayangnya tetap saja penuntut umum gagal membuktikan dalilnya tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Febri pun menuturkan bahwa JPU gagal membuktikan motif kejahatan hingga berlindung dibalik tuduhan terdakwa.
“Penuntut umum mengakui gagal membuktikan motif kejahatan, namun berlindung dibalik tuduhan terdakwa tidak terbuka seolah-olah penuntut umum lupa dengan prinsip dasar hukum acara pidana bahwa beban dan kewajiban pembuktian ada di pihak penuntut umum bukan digantungkan pada pengakuan,” tutupnya.***

Share this article
Dalam tanggapannya Febri Diansyah menyebut JPU bertahan dengan ilusinya hingga gagal membuktikan motif pembunuhan.