AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer pada hari ini, Senin (30/1) menjalani sidang replik atau tanggapan jaksa pada pembelaan lewat pleidoi.
Dalam pledoi yang disampaikan Richard Eliezer, terdapat banjir pujian, namun tak goyahkan tuntutan jaksa.
Sama seperti terdakwa lainnya, pledoi Richard Eliezer ditolak oleh jaksa dalam sidang replik tersebut.
Dengan demikian, tuntutan hukuman pada Richard Eliezer masih tetap 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum terdakwa akhirnya ikut bicara.
Menurutnya, status Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah ini adalah sekadar pendapat dari jaksa.
"Ya itukan pendapat dari jaksa," ucap Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Senin (30/1/2023).
Ronny Talapessy mengingatkan soal sebuah pasal penting dalam UU TPSK.
Terlebih, kliennya mendapatkan status sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK.
"Tapi sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban," ucap Ronny.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 10 UU TPSK. Namun ia menegaskan jika jaksa malah mengabaikan pasal tersebut.
"Harusnya juga melihat di dalam pasal 10, harusnya itu yang diperhatikan," tutur Ronny Talapessy.
"Tapi menurut kami JPU tidak memperhatikan," tandasnya mengakhiri.
Sebelumnya, pledoi Richard Eliezer mengundang pujian dari berbagai pihak, termasuk Mahfud MD.
Usai sidang replik, pihak terdakwa akan kembali memberikan pendapat dalam sidang replik.
Baca Juga: Puasa Ramadan Bagi Penderita Maag dan GERD, Berikut Tips dari Pakar Kesehatan
Pledoi Putri Candrawathi Juga Ditolak
Dalam replik yang dibacakan JPU pada Senin, 30 Januari 2023, pledoi dari perempuan berambut lurus itu pun ditolak.
JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU seperti yang disiarkan Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Putri Candrawathi disebut melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.
Kemudian JPU menyebut pendapat tim kuasa hukum Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.
Meskipun terdakwa sekaligus istri Ferdy Sambo itu selalu bersikap sopan saat di persidangan.
Akan tetapi menurut JPU, Putri Candrawathi melakukan pengingkaran yang dituangkan dalam pledoinya.
Sebab pada faktanya, Putri Candrawathi disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Faktanya terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan dalih lupa," ungkap JPU.
Tak hanya itu, ketika Majelis bertanya apakah ada penyesalan atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Lalu dalam penjelasan JPU, Putri Candrawathi disebut tidak menyesal akan tetapi menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran hidup.
Seperti diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi dituntut JPU delapan tahun penjara.***

Share this article
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 10 UU TPSK. Namun ia menegaskan jika jaksa malah mengabaikan pasal tersebut.