AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum dari terdakwa Kuat Maruf akan membacaan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada Selasa (24/1/2023), Kuat Maruf mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU pada sidang sebelumnya.
Di sidang hari ini, pihak penasihat hukum dari Kuat Maruf akan membantah tuntutan dari JPU yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, keterangan ini disampaikan oleh PH Kuat Maruf, Irwan Irawan.
“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar PH Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Adapun salah satu bantahan yang akan diberikan oleh tim kuasa hukum dari Kuat Maruf adalah pernyataan JPU yang menuding terdakwa sudah mengetahui bahwa Brigadir J akan dieksekusi di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
“Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut,” kata Irwan.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan mengkritisi kesimpulan dari JPU yang mengatakan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Menurutnya, kesimpulan dari JPU ini hanyalah asumsi tak berdasar karena tak ada bukti ataupun fakta persidangan yang bisa menjelaskan secara rinci.
“Tentang perselingkuhan, tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.
Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J telah menyimpulkan bahwa perselingkuhan yang terjadi antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi menjadi motif utama pembunuhan.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Dalam hal ini, terdakwa Kuat Maruf disebut mengetahui Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi dan mengejarnya dengan membawa pisau.
Inilah yang kemudian menjadi kontroversi di semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Termasuk penasihat hukum Kuat Maruf yang tidak menerima kesimpulan dari JPU tersebut.***

Share this article
Menurut PH Kuat Maruf, kesimpulan dari JPU hanyalah asumsi tak berdasar karena tak ada bukti adanya perselingkuhan.