AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/1) akan menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Awalnya kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa mustahil tuntutan hukuman dikurangi jika memang tidak hal yang bisa meringankannya.
"Agak sedikit mustahil orang itu, tidak ada hal yang meringankan, "kata Martin.
Dalam perkara ini, Martin Simanjuntak menjelaskan bahwa ada peluang untuk hakim meringankan tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo nantinya, meskipun peluang itu terbilang tipis.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pledoi nanti Ferdy Sambo berhak membela diri untuk meringankan hukumannya bersama tim kuasa hukum di depan majelis hakim.
Menurutnya, kalau saja Ferdy Sambo bisa menggunakan momentum yang sudah ada sebelumnya berdasarkan surat tuntutan JPU pada Putri Candrawathi meskipun perkaranya terpisah, maka itu bisa digunakan untuk meringankan tuntutan nya.
Selanjutnya pledoi yang telah disiapkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan timnya harus bisa menyakinkan hakim agar tuntutan jaksa seumur hidup itu bisa diringankan kembali dengan adanya nota pembelaan ini.
Baca Juga: 'Hantu' Jenderal Bintang 1 Diduga Gentayangan Bantu Sambo Ringankan Hukuman, Martin Ungkap Sosoknya
"Yang harus diyakinkan disini adalah hakim. Apakah Ferdy Sambo pledoinya bisa meringankan hukumannya?," kata Martin yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/1)
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa peluang yang dimiliki Ferdy Sambo ini sangat tipis, namun bukan berarti ia tidak dapat melakukan pembelaan terhadap tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan oleh JPU (16/1).
Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan Selasa (16/1) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Yosua.
JPU menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Selain itu, jaksa menyatakan motif pembunuhan berencana tidak menjadi fokus utama.
Sementara itu, jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo, antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri di mata dunia.
Ia juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa juga menyatakan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar dalam perbuatan Sambo.***

Share this article
Ferdy Sambo Bakal Mati Kutu? Hal Ini Bikin Pledoi Kurang Mempan untuk Ringankan Tuntutan Seumur Hidup. Apa itu?