AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, hari ini Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf, JPU menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“…. sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum seperti ditayangkan Kompas TV.
Kesimpulan tersebut antara lain berdasarkan fakta persidangan di mana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak melakukan pemeriksaan dokter dan visum setelah kejadian pelecehan seksual seperti yang diceritakan Putri Candrawathi.
“Padahal saksi Putri Candrawathi adalah merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan…,” kata JPU.
Menurut jadwal yang dilansir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Pada pekan ini juga, sesuai agenda sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J akan dibacarakan tuntutan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.
“Agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,” begitu keterangan Humas PN Jaksel yang diterima wartawan pada Minggu 15 Januari 2023.
Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain perkara pembunuhan berencana, PN Jaksel juga akan menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua yang kini memasuki agenda mendengar keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Berbeda dengan Dirinya, Ferdy Sambo: Mereka Salah Tafsir!
Tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan ini:
- Senin (16 Januari 2023):
- Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU
- Terdakwa Irfan Widyanto: Agenda Keterangan Ahli dari Terdakwa
- Selasa (17 Januari 2023):
- Terdakwa Ferdy Sambo: Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU
- Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin: Agenda keterangan ahli dan saksi meringankan dari Terdakwa
- Rabu (18 Januari 2023):
- Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi: Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU
- Kamis (19 Januari 2023):
- Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto: Agenda pemeriksaan keterangan ahli dari terdakwa.

Share this article
JPU menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua tetapi perselingkuhan.