AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf bersama 4 terdakwa lainnya dnilai dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Alasan dari penasihat hukum, dari fakta persidangan tidak ada alat bukti yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam penembakan Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Joshua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” papar Irwan seperti dilansir pmjnews.com.
Lebih lanjut, Irwan menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo dalam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di Rumah Magelang dan Rumah Saguling.
“Di kedua lokasi ini (Magelang dan Saguling), KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS,” kata Irwan.
Sementara untuk Pasal 338 tentang Pembunuhan, dikatakan Irwan, Kuat tidak melakukan penembakan karena yang melakukannya adalah Richard Eliezer alias Bharada E
“Kalau Pasal 338, KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Joshua adalah Richard,” jelas Irwan.
Selain Kuat Ma’ruf, terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Pada hari ini, agenda sidang perkara pembunuhan terhadap Yosua juga akan berisi pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal oleh Jaksa Penuntut Umum.

Share this article
Penasihat Kuat Ma'ruf meminta Jaksa menuntut bebas kliennya karena tidak terbukti ikut dalam pelanggaran Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP