AYOJAKARTA.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Cholil Nafis dan dai muda Ustadz Hilmi Firdausi mengecam aksi orang memberikan saweran ketika qariah membacakan ayat-ayat Al Quran.
Pandangan Kiai Cholil Nafis itu disampaikan terkait dengan beredarnya video viral di media sosial TikTok dan Twitter berisi aksi orang memberikan saweran kepada qariah layaknya sebuah acara hiburan dangdutan.
Dalam video yang beredar yang dilihat Ayojakarta, terlihat ada qariah yang disebut-sebut bernama Hj. Nadia Hawasy tengah melantunkan ayat suci Al Quran di atas panggung. Terlihat juga ada dua orang lelaki yang menyawer.
Bahkan, satu laki-laki bersarung dan berkopiah terlihat memberikan saweran dengan cara menebar duit lembaran satu per satu seperti ketika orang menyawer dalam acara hiburan dangdut.
Dai muda, Ustadz Hilmi Firdausi, kemudian mengunggah video dari TikTok tersebut ke Twitter lewat akun @Hilmi28.
Dalam cuitannya, Ustadz Hilmi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama mengingatkan bahwa apa yang dipertontonkan di video tersebut adalah tidak beradab.
“Bukan begitu cara memuliakan para Qori/ah. Kalau ingin memberi bisa dengan cara yang berakhlaq. Ini tilawatil Qur'an bukan dangdutan,” tulis Ustadz Hilmi, Kamis 5 Januari 2023.
Baca Juga: ‘Nanti Kamu Yang Membunuh Yosua Ya!’ Kata Richard alias Bharada E Mengutip Perintah Ferdy Sambo
Baca Juga: Cadas Nih, Rizal Ramli vs Mahfud MD: Satu Memaki Bodoh, Satu Menuding Penjilat
Kicauan dari dai muda itu lantas mendapatkan respons dari Cholil Nafis yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Menurut Ketua MUI Pusat itu, perbuatan seperti di video tersebut salah dan tidak menghargai majelis. Bahkan, dia memastikan bahwa tindakan itu merupakan sesuatu yang haram dan melanggar nilai kesopanan.
“Ini cara yg salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai2 kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini. Mhn ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik. Jelas cara ini bertentangan dg ayat2 yg dibaca qori’ah,” tulis Cholil Nafis lewat akun Twitter-nya, @cholilnafis.
Penjelasan dari Kiai Cholil Nafis itu mendapatkan pertanyaan lanjutan dari warganet.
“Kalo kasus yang seperti ini terjadi lagi,yai. Yang harus dilakukan qoriah apa langsung berhenti terlebih dahulu atau seperti apa?” tanya akun @PETRIKkw.
Kiai Cholil Nafis berpandangan seharusnya panitia acara melarang terjadinya hal itu atau qariah menghentikan bacaannya.
Baca Juga: Apakah Gempa adalah Azab untuk Masyarakat Indonesia? MUI Beri Jawaban Tegas!
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Benarkah MUI dan Buya Hamka Berfatwa Haram?
“Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sbg protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” tulis @cholilnafis.
Dari video yang beredar tersebut, tertulis di running text acara tersebut berlangsung dalam sebuah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 16 Oktober 2022.
Sampai berita ini diturunkan pada Kamis 5 Januari 2023, video yang diunggah Ustadz Hilmi di akun Twitter-nya, sudah dilihat lebih dari 405 ribu kali.

Share this article
Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis dan dai Ustadz Hilmi Firdausi mengecam aksi orang memberikan saweran ketika qariah membacakan ayat Quran.