AYOJAKARTA.COM – Kamaruddin Simanjuntak yang diketahui sebagai pengacara keluarga korban pembunuhan Yosua, hingga kini masih terus mencari keadilan untuk korban. Namun kini dirinya justru dilaporkan ke polisi.
Pelaporan ini dilakukan oleh Gerakan Anti Hoaks (GERAH) karena Kamaruddin Simanjuntak sempat mengatakan bahwa polisi mengabdi kepada mafia.
Pernyataan itu Kamaruddin Simanjuntak utarakan saat hadir menjadi bintang tamu dalam podcast Uya Kuya.
Disela-sela kesibukannya sebagai pengacara yang memiliki kewajiban membela dan mencari keadilan untuk kliennya yaitu keluarga Yosua, ia menyempatkan untuk hadir menjadi bintang tamu di salah satu podcast artis ternama.
Dalam perbincangannya dengan Uya Kuya di podcastnya yang membahas kasus Brigadir Yosua, Kamaruddin menyebutkan bahwa polisi selain mengabdi kepada negara juga mengabdi kepada mafia.
“Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. 3 minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, engga usah munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya.
Dikutip AyoJakarta.com dari dari laman sumatera.suara.com pada Jumat (23/12/2022), Juliana sebagai perwakilan dari GERAH melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah sebelumnya membawa laporan ke Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Kamaruddin saja yang dilaporkan kepada polisi, Uya Kuya sebagai host di podcastnya pun turut serta terlibat.
“Saya dari koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks telah melaporkan pengacara Kamaruddin Simajuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya,” kata Juliana.
Gerakan Rakyat Anti Hoaks melaporkan kedua orang tersebut ke polisi pada Kamis (22/12/2022).
Juliana menilai ucapan Kamaruddin yang mengatakan bahwa polisi mengabdi kepada mafia adalah sebuah fitnah.
Tidak hanya mengatakan itu saja, Kamaruddin juga mengatakan bahwa memang betul polisi mengabdi kepada negara, tetapi lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengabdi kepada mafia.
Baca Juga: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Bercerai, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
“Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kepolisian dimana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” kata Juliana menyampaikan kembali ucapan Kamaruddin.
Pernyataan tersebut sontak membuat Gerakan Rakyat Anti Hoaks geram dan segera mengambil tindakan karena dinilai telah mencoreng nama institusi negara.
“Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara,” tegas Juliana.
Juliana berpendapat bahwa sebagai warga negara yang baik, warga harus menjaga nama baik dan kehormatan dari institusi negara.
“Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya,” ujar Juliana.
Kemudian Juliana menjerat Kamaruddin Simanjuntak dan juga Uya Kuya dengan dua pasal yang bisa memberikan ancaman pidana selama 10 tahun kepada 2 orang ini.
“Pasal 28 ayat 2 juncto 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ucap perwakilan Gerakan Rakyat Anti Hoaks tersebut.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J yang mencari keadilan kini dipolisikan karena hal ini. Uya Kuya pun ikut terseret?