AYOJAKARTA.COM — Hasil akhir seleksi Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat disanggah.
Untuk melakukan sanggah hasil akhir CPNS 2024 bisa dilakukan mulai hari ini, tepatnya tanggal 13 sampai 15 Januari 2025.
Sanggahan diajukan oleh pelamar yang tidak terima atau merasa keberatan dengan pengumuman hasil akhir CPNS 2024.
Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan sanggah.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan dan cara sanggah hasil akhir CPNS 2024.
Baca Juga: CPNS dan PPPK: Ini 5 Hal Penting Tentang Pemberkasan yang Harus Diketahui Calon ASN
Ketentuan sanggah
- Sanggahan dilakukan paling lama tiga hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.
- Sanggahan diajukan melalui SSCASN.
- Alasan sanggah akan diterima panitia seleksi jika kesalahan bukan berasal dari pelamar atau peserta.
- Alasan sanggah akan ditolak jika kesalahan berasal dari pelamar sendiri.
- Jika sanggahan diterima, panitia akan melaporkannya kepada ketua Panselnas untuk mendapat persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
Begini cara sanggah hasil akhir CPNS 2024. Ikuti langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN dengan klik link https://sscasn.bkn.go.id
- Gunakan NIK dan password yang terdaftar untuk masuk.
- Kemudian, pilih "Ajukan Sanggah". Nanti akan muncul formulir sanggah.
- Ketik alasan sanggah di kolom "Alasan Sanggah".
- Jika merasa sudah yakin dengan alasan sanggah, centang kolom yang tersedia.
- Pilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".
- Refresh laman "Resume Pendaftaran" untuk melihat apakah sudah berhasil mengajukan sanggah.
Jika sudah berhasil, sistem akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah."
Demikianlah ketentuan dan cara sanggah hasil akhir CPNS 2024.***
Share this article
Untuk melakukan sanggah hasil akhir CPNS 2024 bisa dilakukan mulai hari ini, tepatnya tanggal 13 sampai 15 Januari 2025.