AYOJAKARTA.COM - Anggota polisi AKBP Ari Cahya alias Acay diminta menjadi saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10/2022).
Dalam persidangan kemarin, Acay mengaku bahwa dirinya merupakan bagian dari anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yang mana diperintahkan oleh tim khusus untuk memeriksa barang bukti digital kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami bertugas Dittipidsiber Polri diperintahkan tim khusus, kami memeriksa barang bukti digital sehubungan kasus Yosua,” ucap Acay dalam Pengadilan PN Jakarta Selatan disadur Ayojakata.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis (27/10/2022).
Acay mengatakan, pada saat pemeriksaan di laboratorium forensik, CCTV yang ia terima tersebut rupanya telah dalam kondisi data kosong dan tidak dapat diakses.
"Di mana kami terima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," ungkap Acay.
Oleh karenanya, Acay dan tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung berkomunikasi dengan Marjuki selaku Satpam Komplek Polri Duren Tiga.
“Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan. Saya langsung berkomunikasi sama Pak Marjuki (Satpam Komplek Polri Duren Tiga),” ucap Acay.
Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Dari Judi Online hingga Narkoba Diungkap Oleh Kamaruddin Simanjuntak
Pada saat berkomunikasi dengan satpam tersebut, Acay kemudian mendapatkan informasi bahwa kardus CCTV itu masih tertinggal di pos satpam lalu dirinya kemudian melaporkan kepada kepada Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri.
"Pada saat itu Pak Marjuki menginformasi kepada saya, (kata dia) pak ini dusnya masih ada yang diambil, jadi dus CCTV dusnya masih ada yang tertinggal di Pos Satpam," ujar Acay.
Kemudian Acay atas informasi yang diterimanya tersebut, ia melakukan konfirmasi untuk melakukan pencocokan antara kardus dan CCTV itu.
“Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di pos satpam adalah identik DVR yang sama,” ujarnya.
Setelah pencocokan tersebut, Acay kemudian melapor ke pimpinan yang lalu dibuatkan laporan polisi untuk dilakukan penyelidikan.
“Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barang bukti atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga,” tandasnya.***

Share this article
Berikut pengakuan saksi anggota Dittipidsiber AKBP Ari Cahya terkait kondisi CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.