AYOJAKARTA.COM - Imbauan untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan ramai di media sosial usai dicurigai akan ditunggangi dengan aksi darurat militer.
Lantas apakah definisi dari darurat militer?
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, darurat militer sendiri merupakan keadaan luar biasa ketika pemerintah sipil tidak mampu mengendalikan keamanan dan ketertiban.
Karena ketidakmampuan tersebut maa militer mengambil alih kewenangan tertentu.
Baca Juga: Prediksi Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Ada Potensi Hujan Ringan di 2 Wilayah!
Darurat militer bisa dilakukan jika terdapat pemberontakan senjata, invasi asing hingga situasi kacau di Negara yang bisa mengancam Kedaulatan Negara.
Di Indonesia sendiri dasar hukum dari darurat militer berada pada UUD 1945 Pasal 12.
"Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat Dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang"
Selain itu dalam UU Nomor 23 Tahun 1959 keadabaan bahaya diklasifikasikan menjadi 3 yakni:
1. Darurat Sipil
2. Darurat Militer
3. Keadaan Perang
Baca Juga: Antisipasi Keadaan Darurat Saat Demo 1 September 2025, Ini Daftar Kontak Penting yang Wajib Disimpan
Sejarah di Indonesia
Darurat Militer di Indonesia ternyata pernah dilakukan pada masa Presiden Soekarno dan Megawati.
Era Presiden Soekarno
Presiden Soekarno pernah menyatakan darurat militer pada 14 Market 1957, kala itu kondisi politik sedang kacau ditambah adanya konflik daerah.
Militer diberi peran besar hingga muncul dwifungsi ABRI.
Era Megawati
Terjadi pada 19 Mei 2003, kala itu Megawati mengumumkan daruratmiliter untuk menghilangkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Keadaaan darurat militer ini dilakukan selama 1 tahun hingga akhirnya diturunkan statusnya menjadi darurat sipil.
Berakhir setelah adanya perjanjian damai Helsinki 2005.
Baca Juga: Fitur TikTok Live Mati karena Ulah Pemerintah? Komdigi: Itu dari TikTok
Dampak dari Darurat Militer
- Rawan terjadi pelanggaran HAM
- Tidak adanya kebebasan sipil
- Dwifungsi ABRI
Sebagai informasi darurat militer hanya bisa dihentikan atau dicabut oleh Presiden.***

Share this article
Ramainya Imbauan untuk tidak lakukan unjuk rasa karena akan ditunggangi aksi darurat militer, ini arti, dampak, dan sejarah di Indonesia.