AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin telah selesai menjalani sidang vonis sebagai terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Sidang vonis Arif Rachman Arifin digelar hari ini Kamis (23/2/2023) di PN Jaksel.
Dalam sidang vonis, Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
Baca Juga: Arif Rachman Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Duduk di Kursi Paling Depan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya Arif disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Arif Rachman Arifin telah menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Marcella Santoso Bantah Replik JPU, terdakwa Arif Rachman Arifin Jujur Sejak Awal
Sebab, Arif melihat di CCTV yang ia cek menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup dan berada di area taman.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri lantas diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus semua file yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat ada di rumah dinas Duren Tiga.
Sebelumnya, Arif telah dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Waduh! Pledoi Ditolak, Arif Rachman Dianggap JPU Tak Punya Itikad Baik karena.....
Selain Arif Rachman, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang vonis hari ini.
Sementara itu tiga terdakwa lain yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang vonis besok Jumat (23/2/2023).***

Share this article
Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di sidang vonis hari ini.