AYOJAKARTA.COM - Masyarakat kembali dikejutkan dengan kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyasar iuran pensiun untuk pegawai swasta.
Dalam konferensi pers terbaru, OJK mengungkapkan wacana penambahan iuran pensiun, namun masih menunggu regulasi resmi yang akan mengatur hal ini.
Kebijakan ini mengundang perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di masa tua.
Isu ini semakin hangat diperbincangkan karena ketentuan mengenai iuran pensiun sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Info Terbaru Bantuan PKH dan BPNT di SIKS-NG, Bansos Rp225.000 hingga Rp825.000 Cair di Rekening KKS
UU tersebut mengatur tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk di dalamnya kemungkinan pemberlakuan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja.
Namun, detail mengenai ketentuan ini belum sepenuhnya jelas dan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas PP DPO OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun guna meningkatkan perlindungan di hari tua.
“Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI, Polri dari pekerja formal itu relatif sangat kecil. Jadi sebagaimana diatur dalam P2SK pasal 89 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ujar Ogi dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurut data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan saat ini tergolong kecil, hanya sekitar 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif,” imbuhnya.
Sementara itu, standar ideal untuk perlindungan pensiun seharusnya mencapai 40 persen.
Namun, kebijakan ini masih memerlukan persetujuan dari DPR sebelum PP dapat diterbitkan.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian di kalangan masyarakat, terutama di kalangan kelas pekerja yang khawatir akan beban tambahan dari iuran baru ini.
Pro dan kontra mengenai kebijakan ini menjadi semakin jelas, dengan banyak pihak merasa bahwa penambahan iuran seperti BPJS, Tapera, dan lainnya dapat semakin membebani pekerja.***
Share this article
OJK mengungkapkan wacana penambahan iuran pensiun, namun masih menunggu regulasi resmi yang akan mengatur hal ini.