AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlangsung mulai dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Pada seleksi CPNS 2024 ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut melamar.
Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi PPPK yang sudah sejak lama ingin mengikuti seleksi CPNS.
Seperti yang diketahui sebelumnya, PPPK yang masih bekerja tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS.
PPPK bisa mengikuti seleksi tersebut apabila ia sudah mengajukan pemberhentian terlebih dahulu.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan apabila ada PPPK yang tertarik untuk ikut seleksi CPNS maka diperbolehkan.
Namun, Aba Subagja menegaskan hanya PPPK yang memenuhi syarat saja yang bisa ikut rekrutmen tersebut.
“PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat,” kata Aba Subagja dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia pada Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Heboh Virus Mpox Mulai Mewabah di Indonesia, Seperti Ini Gejala dan Cara Penularannya
Aba Subagja menyebut PPPK tidak perlu mengajukan pemberhentian terlebih dahulu jika ingin mengikuti rekrutmen tahun ini.
Sehingga, apabila dalam seleksi dinyatakan tidak diterima maka mereka bisa bekerja kembali sebagai PPPK.
“PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” imbuhnya.
Aturan PPPK Ikut Seleksi CPNS
Sebelumnya aturan mengenai PPPK telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam Perpu tersebut diatur bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum mendaftar, PPPK harus mengajukan pemberhentian terlebih dahulu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempatnya bekerja.
Kemudian, aturan tersebut telah berubah dan kebijakan PPPK boleh melamar CPNS diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 PAsal 24d.
Baca Juga: Viral! Virus Mpox Mulai Menyebar di Beberapa Negara, Ini 4 Faktanya
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal selama satu tahun.
Selain itu, PPPK juga harus mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat yang bersangkutan.***
Share this article
Berikut ini adalah ketentuan bagi kamu PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024, perhatikan poin-poinnya.