AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini memang sudah mulai memasuki babak baru dimana para terpidananya salah satunya Saka Tatal akhirnya menjalankan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Ayah Eky kekasih almarhumah Vina, Iptu Rudiana juga diminta untuk bisa menghadiri sidang PK Saka Tatal tersebut.
Namun sayangnya Iptu Rudiana menolak mentah-mentah untuk bisa hadir dalam sidang PK Saka Tatal.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni yang mengatakan bahwa ketidak hadiran Iptu Rudiana dalam sidang PK Saka Tatal lantaran tidak adanya novum atau bukti baru yang diajukan sehingga tidak ada juga kepentingan bagi ayah Eky untuk hadir di dalam sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky adalah sebuah kecelakaan dan bukan pembunuhan.
Pihak mereka mengajukan 10 novum atau bukti baru untuk membuktikan keyakinan tersebut.
Lantas apakah kehadiran Iptu Rudiana di sidang PK Saka Tatal dianggap penting?
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/7/2024) berikut informasi selengkapnya.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi ikut menanggapi soal ketidak hadiran Iptu Rudiana pada sidang PK Saka Tatal.
Menurut Susno, apabila dalam persidangan memang meminta kehadiran ayah Eky tersebut, maka sebaiknya harus hadir.
Hal itu dikarenakan persidangan merupakan forum resmi yang mana bisa dijadikan sebagai tempat mengklarifikasi banyaknya rumor yang beredar di masyarakat.
"Kalau memang ada permintaan ya sebaiknya hadir , kenapa hadir, karena itu adalah forum resmi kemudian itu forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan Saka Tatal mislanya dia ditangkap oleh Rudiana," kata Susno.
Apalagi banyak isu beredar di masyarakat bahwa Rudiana adalah orang yang mengarahkan skenario kasus Vina dan Eky.
Maka sebaiknya, Iptu Rudiana bisa hadir dan mengkonfirmasi hal tersebut.
Menurut Susno, ketidak hadirab Iptu Rudiana justru akan merugikan dirinya sendiri.
"Kalau tidak dibantah dianggap benar, kan jadi rugi kalau enggak hadir," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Diharapkan di dalam sidang, Iptu Rudiana mampu memberikan klarifikasinya soal adanya pengarahan, penyiksaan para terpidana dan isu lain yang beredar di tengah masyarakat.
"Seandainya apa yang disampaikan di pengadilan itu tidak benar maka dibantah. Nah cara bantahnya ya dengan menghadiri tentunya," ujar Susno.
Meski begitu menurut Susno, penolakan untuk hadir memang merupakan hak pribadi dari Iptu Rudiana.***

Share this article
Susno Duajdi ikut menanggapi soal ketidak hadiran Iptu Rudiana pada sidang PK Saka Tatal, begini katanya.