AYOJAKARTA.COM - Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum terpidana kasus kopi sianida, kembali bersiap mengajukan Peninjauan Kembali untuk Jessica Wongso.
Didampingi Otto Hasibuan selama proses sidang, Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana pada 6 Januari 2016 silam.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diduga hasil manipulasi, keinginan Otto Hasibuan untuk bisa membebaskan Jessica Wongso berujung pada kesabaran.
Usai lama mencari, kesabaran Otto Hasibuan membuahkan novum atau bukti baru yang akan dipergunakan sebagai pendukung bagi kebebasan Jessica Wongso.
Baca Juga: 5 Ide Usaha Modal Kecil-kecilan tapi Menguntungkan di Teras Rumah, Tidak Perlu Cari Ruko
Terkait dengan pelaksanaan pengajuan PK, kepada awak media Otto menyebut akan mulai diajukan pada pekan pertama bulan Agustus.
“Minggu pertama Agustus, saya perkirakan di akhir minggu pertama, paling lambat di awal minggu kedua, itu sudah pasti,” ungkap Otto Hasibuan dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/7/2024).
Otto juga menegaskan, saat ini timnya masih perlu memastikan kualitas informasi serta barang bukti yang sedang ditangani oleh Ahli.
Selain menyiapkan sejumlah alat bukti, Otto juga memberi kesempatan kepada sejumlah saksi yang terlibat dalam persidangan untuk kembali memberi keterangan.
“Kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi terdahulu yang kita duga sebenarnya adalah tidak berkata sebenarnya,” jelas Otto.
Sehubungan dengan kesaksian Ahli, sidang kopi sianida yang digelar di PN Jakarta Pusat juga sempat menghadirkan Rismon Sianipar sebagai Ahli Digital.
Saat bersidang, Rismon Sianipar menilai video rekaman CCTV yang dipergunakan Jaksa dalam ruang sidang sudah mengalami banyak perubahan atau manipulasi.
Bentuk upaya manipulasi data digital tersebut, menurut Rismon dapat diketahui dengan jelas dari perbandingan BAP Saksi Christopher Hariman Rianto serta M. Nuh Al Azhar.
Pernyataan senada terkait adanya upaya manipulasi data yang terstruktur dan sistematis juga terus disampaikan Rismon melalui kanal Youtube pribadinya.
Dalam unggahan video terbaru di kanal Youtube Balige Academy, Rismon mengajak publik untuk mengupas kejanggalan sambil menanti hasil PK yang diajukan Otto Hasibuan.
Menurut Rismon, hal yang paling memilukan dari proses hukum Jessica Wongso yang dianggap sudah memenuhi kaidah SCI adalah penyalahgunaan kemampuan dan keilmuan.
Bidang keilmuan yang disalah gunakan oleh para terduga pelaku rekayasa, berakibat pada lahirnya vonis 20 tahun penjara bagi Jessica.
Sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat langsung dalam proses rekayasa perkara kopi sianida, menurut Rismon juga mendapat bonus di akhir kerjaannya.
“Mereka berkoordinasi bagaimana memenangkan perkara dengan cara merekayasa, bonusnya adalah mereka semua naik jabatan,” ungkap Rismon.***

Share this article
Otto Hasibuan mengatakan timnya masih perlu memastikan kualitas informasi serta barang bukti yang sedang ditangani oleh Ahli.