AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan seharusnya digelar di PN Bandung pagi ini pukul 9 pagi.
Namun, karena pihak termohon yakni Polda Jawa Barat atau Polda Jabar tidak hadir, maka sidang praperadilan ditunda.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung ditunda ke Senin tanggal 1 Juli 2024 oleh Hakim Eman Sulaeman.
Terkait dengan penundaan sidang praperadilan ini, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily memberikan responsnya.
Berikut adalah penjelasan respons kuasa hukum Pegi Setiawan yang bernama Niko Kilikily dikutip dari YouTube Kompas TV Gorontalo.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily, mengungkapkan kalau pihaknya kecewa atas ketidakhadiran termohon yaitu Polda Jawa Barat.
“Kami (pihak kuasa hukum Pegi Setiawan) jujur saja kami sangat kecewa, ya, dengan kejadian ini,” ujarnya.
Niko Kilikily kemudian mengungkapkan itu karena pihaknya telah berharap Polda Jawa Barat hadir.
Ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat tersebut terlihat seperti adanya unsur kesengajaan agar praperadilan digugurkan.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Inilah Tim yang Disiapkan
“Kami menduga bahwa ini ada unsur kesengajaan anggap supaya kasus ini bisa p21 sehingga praperadilan ini digugurkan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan meminta jaksa dalam kasus ini bisa bersikap objektif dan sampai putusan baru dilanjutkan.
“Kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan,” pintanya.***

Share this article
Dengan penundaan sidang praperadilan ini, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily memberikan responsnya.