AYOJAKARTA.COM -- Setelah 8 tahun silam, kasus Vina Cirebon kini Kembali dibuka oleh kepolisian.
Kasus pembunuhan kejam yang mengorbankan dua remaja di Cirebon itu kini masih menyisakan misteri.
Informasi terbaru perkembangan kasus Vina Cirebon yakni polisi berhasil meringkus sosok yang diduga sebagai pelaku utamanya.
Pegi Setiawan disebut merupakan salah satu dari 11 pelaku lain yang belum lama ini sukses menjadi sorotan.
Baca Juga: Diduga Ada Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Begini Respon dari Kompolnas
Selain itu, publik pun kini kembali dikejutkan dengan fakta baru terkait kasus Vina Cirebon ini. Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV pada Jumat, 21 Juni 2024, berikut fakta terbaru kasus Vina Cirebon:
1. Kondisi terakhir Vina dan Eki
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho telah membeberkan tentang gambaran kondisi terakhir Vina dan Eki saat ditemukan di TKP.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi Eki dan Vina luka parah beberapa saat setelah kejadian pembunuhan keji itu di TKP.
Sandi pun membocorkan sedikit hasil visum dari jenazah Vina dan Eka oleh publik.
Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Pegi Tersudut, Curangi Polisi dengan Lakukan Hal Ini Sebelum Diciduk
"Lehernya patah, rahangnya bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada disana," jelas Sandi.
2. Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Grasi ke Presiden
Sandi mengungkap bahwa saat meringkus semua pelaku maupun penentuan DPO sudah dilakukan sesuai tata cara dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara prosedural, menurut Sandi, para pelaku sudah memenuhi syarat sebagai oknum yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Fakta terbaru, ternyata semua para pelaku ternyata pernah mengajukan grasi ke presiden.
Grasi adalah sebuah hak istimewa Presiden Indonesia untuk meringankan hukuman seorang narapidana,yang berupa pengurangan, penghapusan, perubahan, atau pengampunan pelaksanaan pidana.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: 7 Terpidana Sempat Meminta Grasi pada Tahun 2017, Namun Ditolak Jokowi
Diketahui, grasi tersebut telah diajukan pada tanggal 24 Juni 2019.
Terpidana membuat sebuah pernyataan tertulis sebagai salah satu syarat untuk mengajukan grasi.
Setidaknya ada 7 pelaku pembunuhan kasus Vina dalam yang ikut menandatangi grasi tersebut.
Sandi juga turut membocorkan isi surat grasi tersebut kepada publik.
"Isinya: saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali perbuatan saya. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun," ungkap Sandi.
Sayangnya, permohonan para pelaku kasus Vina Cirebon tersebut ternyata ditolak oleh Presiden.
Demikianlah fakta-fakta baru mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon.***

Share this article
Informasi terbaru perkembangan kasus Vina Cirebon yakni polisi berhasil meringkus sosok yang diduga sebagai pelaku utamanya.