AYOJAKARTA.COM -- Simpang siur atas kasus Vina Cirebon kini masih menyisakan misteri bagi publik.
Kasus pembunuhan keji ini pun kini sudah ada titik terang dengan penangkapan si pelaku oleh Kepolisian.
Ironisnya di tengah kegentingan penyelidikan dan penuntasan kasus pembunuhan Vina Cirebon ini beredar banyak isu bahwa kasus ini tidak akan berlanjut karena adanya kepentingan internal.
Menepis hal tersebut belum lama ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon ini akan tetap dilanjutkan.
Informasi terbaru yang dilansir Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV pada 19 Juni 2024 bahwa Kadiv Humas Polri mengungkap kasus Vina Cirebon sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan.
Hal ini jelas menjadi kabar baik khususnya bagi keluarga korban Vina dan Eki yang kini tengah menunggu keadilan.
Di sisi lain, kabar ini jawaban pasti atas isu yang beredar terkait kinerja kepolisian yang kurang kompeten dalam menyekesaikan kasus Vina Cirebon.
Irjen Pol Sandi Nugroho pun menjelaskan bahwa kepolisian sangat berhati-hati an teliti dalam menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga: Razman Nasution Pernah Dipenjara? Jejak Rekam Pengacara Viral dalam Kasus Vina Cirebon
Ia pun juga mengungkapkan bahwa pembunuhan Vina dan Eki ini bukan merupakan kasus yang baru.
Dalam proses penyidikan pihak kepolisian telah melalui proses yang sangat Panjang dan mendetail sesui dengan tata cara dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kasus ini sudah diperiksa ke kejaksaan, bukan ujug-ujung (tiba-tiba) kepolisisan mengindikasi, tetapi sudah melalui tata cara dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yaitu bekas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian berkas juga sudah diteliti oleh tim Kejaksaan Agung sehingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan pengadilan", jelas Kadiv Humas Polri.
Baca Juga: Buntut Kasus Vina Cirebon, Perseteruan Hotman Paris vs Razman Nasution Makin Panas
Tak berhenti di sana, pihak kepolisian juga mengaku telah melakukan penyelidikan kasus ini dengan melibatkan sebanyak 70 saksi.
70 sanksi tersebut termasuk saksi-saksi yang ada di TKP, pihak keluarga, saksi ahli (Ahli pidana, forensik, IT, Psikolog), dan pihak eksternal (Kompolnas dan KomnasHam).
Kadiv Humas Polri tersebut juga mengklaim bahwa 18 saksi di antaranya memberikan keterangan yang memberatkan pelaku Pegi yang kini tengah jadi sorotan.***

Share this article
Di tengah kegentingan penyelidikan dan penuntasan kasus pembunuhan Vina Cirebon ini beredar banyak isu bahwa kasus ini tidak akan berlanjut.