AYOJAKARTA.COM -- Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialiatin, membantah tudingan Polri terkait adanya pihak yang menjanjikan uang ke saksi saat sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Titin menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin mengiming-imingi saksi dengan sejumlah uang.
Bahkan, Titin pun membongkar bayarannya saat mendampingi Saka Tatal dan juga Sudirman sejak tahun 2016.
Seperti yang diketahui, Titin merupakan kuasa hukum dari Saka Tatal dan juga Sudirman dalam kasus Vina Cirebon.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: 7 Terpidana Sempat Meminta Grasi pada Tahun 2017, Namun Ditolak Jokowi
“Mana bisa saya mengimi-imingi, duitnya dari mana juga? Saya mendampingi Saka Tatal dari 2016 sampai melakukan kasasi bayarannya Rp4 juta dicicil. Kemudian sama dengan Sudirman. Terus gimana ceritanya saya ngiming-imingi saksi, enggak lah,” kata Titin dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat, 21 Juni 2024.
Titin menjelaskan bahwa dalam persidangan dirinya menghadirkan beberapa saksi ahli.
Akan tetapi hakim selalu mengarahkan mereka agar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sehingga, tidak mungkin dirinya mengiming-imingi saksi jika mereka tidak bisa berkata yang sebenarnya.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Beberkan Hasil Visum Kasus Vina Cirebon: Ada Luka Terbuka
“Boro-boro saya mengimi-ngimingi saksi, saksi bicara yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dirasakan, apa yang dilihat, apa yang terjadi, itu sudah susah karena hakim waktu sidang Saka Tatal harus sesuai BAP, dipotong sesuai BAP,” jelasnya.
Titin menuturkan bahwa dirinya hanya berpesan kepada saksi agar mengatakan apa yang terjadi.
Dirinya tidak pernah mengarahkan saksi untuk berbicara apapun pada saat berada di persidangan.
Walaupun pada akhirnya keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli tidak dipercaya oleh hakim.
“Saya hanya berkata menganjurkan saksi katakan apa yang terjadi, apa yang dirasakan, apa yang dilihat bersama Saka saat itu. Jadi sedikit pun saya tidak pernah mengarahkan saksi untuk bicara apa. Ngomong aja sendiri apa yang terjadi walaupun itu juga tidak dipercaya oleh hakim,” tutupnya.***

Share this article
Kuasa Hukum Saka Tatal membantah tudingan Polri terkait adanya pihak yang menjanjikan uang ke saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.