AYOJAKARTA.COM — Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, memberikan pendapatnya mengenai perkembangan kasus Vina Panduwinata (Vina Cirebon).
Ia menilai bahwa kesaksian Aep, saksi kunci dalam kasus ini, sangat lemah.
Alasan utama Susno menilai kesaksian Aep lemah adalah karena Aep dinilai memberikan keterangan yang bohong.
"Yang paling bohong lagi siapa namanya? Aep ini bohong," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin, 3 Juni 2024.
Dia menambahkan, keterangan bohong ini justru bisa membuat Aep dipenjara.
Baca Juga: Klub Motor XTC Cirebon Ragukan Kesaksian Melmel Soal Kasus Vina, Karena Apa?
"Ini wajar ini dimasukkan di dalam sel ya, apalagi dia sudah pernah menjadi saksi dalam perkara persidangan sebelumnya tapi dia enggak hadir. Mengapa saya katakan dia wajar dimasukkan di dalam sel dan di penjara dan di proses pidana, sesuatu yang tidak mungkin gitu, impossible. Kenapa? Dia katakan dia melihat peristiwa itu 8 tahun yang lalu, kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan warung itu tidak ada. Jarak dia berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter, malam hari, dia tahu naik apa namanya merek sepeda motornya, kemudian warna sepeda motornya, kemudian dia katakan saya tidak kenal tapi saya ingat wajahnya," sambung Susno.
Oleh karena itu, menurutnya, keterangan Aep ini sebaiknya tidak digunakan di persidangan.
"Udahlah yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim pra peradilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja dan karena itu, misalnya kesaksian itu di depan sidang ya ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong ya," tambahnya lagi.
Dalam kesempatan lain, Susno menambahkan bahwa kasus ini seharusnya bisa diperkuat dengan bukti-bukti scientific, seperti sidik jari, DNA, hasil laboratorium, CCTV, atau rekaman pembicaraan telepon.
"Nah, baru, yes kuat," ujarnya.
Ia juga menyoroti proses penetapan Vina sebagai tersangka yang terkesan terburu-buru.
"Seandainya karena ngejar waktu 24 jam ini kalau tidak cukup bukti ini harus dilepaskan, akhirnya semacam dipaksakan jadi tersangka," kritik Susno.
Susno berharap hakim praperadilan dapat objektif dalam menilai kasus ini dan tidak terpengaruh oleh apa pun.
"Hakim praperadilan seharusnya tidak terpengaruh oleh apa-apa, betul-betul menilai Pegi ini jadi tersangka memang ada bukti-bukti pendukung yang kuat ada sidik jari, ada hasil laborat, ada apa-apa, sehingga dia memenuhi syarat secara hukum untuk menjadi tersangka," tandasnya.
Ia juga memberikan pendapatnya soal usulan Hotman Paris yang meminta Presiden Jokowi memberikan atensi khusus atas kasus ini.
"Kalau saya kan bagus-bagus saja ya makin atas levelnya semakin bagus sekalian kita memperbaiki sistem peradilan pidana kita," ujar Susno Duadji.
Menurut Susno, sistem hukum pidana di Indonesia perlu diperbaiki agar penyidikan tidak terjadi penyiksaan, pelanggaran HAM, dan "koor" antara penyidik, penuntut, dan hakim.
"Harus dihargai orang yang tidak sama dengan BAP, bahkan mencabut keterangan yang sudah tertulis pun boleh," jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar hakim tidak diberi BAP sebelum persidangan agar tidak terpengaruh oleh konstruksi yang telah dibangun.
"Kalau saya menilai apa yang nampak di luar tidak kuat," pungkas Susno.***

Share this article
Alasan utama Susno menilai kesaksian Aep lemah adalah karena Aep dinilai memberikan keterangan yang bohong dalam kasus Vina Cirebon.