AYOJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Purn. Susno Duadji terus menyuarakan berbagai kejanggalan di kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Sebagai informasi, Vina dan Eki ditemukan tewas pada Sabtu, 27 Agustus 2016 silam pukul 22.00 WIB.
Delapan tahun berlalu, kasus tewasnya Vina dan Eki ini kembali mencuat lantaran dinilai banyak kejanggalan dan rekayasa.
Salah satu bentuk kejanggalan yang disorot oleh Susno Duadji dalam kasus tersebut adalah berkaitan dengan barang bukti.
Baca Juga: Good Bye Anies Baswedan, PKB Resmi Bergabung Koalisi KIM Plus, Begini Pendapat Rocky Gerung!
Barang bukti yang dimaksud ini adalah berupa ekstraksi dari handphone milik Vina yang disinyalir dapat merubah kasus ini.
Dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji pada (20/8/2024), disebutkan jika ekstraksi handphone Vina tersebut ditemukan oleh Edwin Partogi.
Saat ditanya perihal dari mana Edwin Partogi bisa menemukan ekstraksi handphone Vina tersebut, Susno Duadji menjelaskan demikian.
“Itu ditemukan kalau saya katakan kan dari langit, dari langit dan dari tempat yang bagus gitu,” jelas Susno Duadji.
Baca Juga: Bansos KLJ Tahap 3 Agustus 2024 Kapan Cair? Berikut Prediksi Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan
Dalam pernyataannya, Susno Duadji menyebut jika Edwin Partogi tergerak untuk meneliti berkas usai ditantang oleh Reza Indragiri.
“Jadi dari langit itu artinya Pak Edwin Partogi dia tergerak hatinya untuk meneliti berkas dengan adanya tantangan dari Pak Profesor Reza Indragiri, pakar Psikologi Forensik,” terangnya.
Kala itu Reza Indragiri memberikan pernyataan tegas ketika menjadi ahli dalam PK Saka Tatal, dimana barang bukti berupa HP atau CCTV bisa membuat kasus ini berbalik 180 derajat.
“Di mana dikatakan pada saat menjadi ahli PK Saka Tatal di Cirebon dikatakan kalau dibuka HP dan atau CCTV maka perkara ini akan berbalik 180 derajat,” kata Susno Duadji.
Selanjutnya, Susno Duadji juga menerangkan barang bukti apa saja yang tertulis dalam berkas yang diteliti lagi oleh Edwin Partogi tersebut.
“Nah, Edwin Partogi kan dia bolak-balik membaca berkas, ada 3 berkas dalam perkara ini. ternyata diberkas itu ada daftar alat bukti, daftar barang bukti. Tertulis itu barang bukti ada 4 atau 5 HP di situ,” ungkap Susno Duadji.
Lebih lanjut ia mengatakan, “HP nomor sekian, HP nomor sekian, HP nomor sekian.”
Tak hanya sampai disitu, Susno juga menjelaskan jika Edwin Partogi lantas meneliti lebih dalam hingga ke isi pesan dalam ekstraksi handphone Vina tersebut.
“Kemudian dia baca juga di dalam berkas ada pada lembaran tertentu,” tutur Susno Duadji.
“Pembicaraan antara HP nomor sekian dengan HP nomor sekian waktu itu kalau gak salah SMS atau BBM yang dalam bahasa Sunda menyebut nama Wibi.” Imbuhnya.
Kemudian yang cukup mencengangkan dari hasil ekstraksi HP Vina tersebut didapatkan bukti dari chat yang menunjukkan jika pada pukul 10 malam Vina masih hidup lantaran masih mengajak Wibi keluar main.
“Kira-kira kalau bahasa Indonesia-nya saya sudah berada di rumah Wibi, lah kemudian ada juga ngajak main,” jelas Susno Duadji.
“Disitu tertulis jam-nya jam berapa, Wibi diajak keluar main oleh Vina pada jam 10 malam 14 menit 10 detik. Berarti masih hidup kan dia masih BBM.” Lanjutnya.
Bukti ini tentunya sudah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kejadian pada waktu Vina dan Eki ditemukan tewas.
Hanya saja Susno Duadji sangat menyayangkan kenapa bukti kuat tersebut tidak digunakan padahal sangat sah dan akurat.
“Nah, jadi artinya barang itu didapet dalam berkas, akurat, sah, tetapi sayang oleh penegak hukum waktu itu baik oleh penyidik, penuntut, maupun hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi tidak dimanfaatkan.” Ujarnya kecewa.***

Share this article
Salah satu kejanggalan yang disorot oleh Susno Duadji dalam kasus tersebut adalah berkaitan dengan barang bukti.