AYOJAKARTA.COM - Hingga kini kasus Jessica Wongso khususnya bukti rekayasa pada rekaman CCTV Kafe Olivier masih terus diulik oleh Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar sendiri merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Wongso di persidangan tahun 2016 silam.
Rismon Sianipar sempat membeberkan berbagai fakta bahwa ada dugaan rekayasa dalam CCTV Kafe Olivier di kasus Jessica Wongso.
Sayangnya, kesaksiannya saat itu dipersidangan tidak pernah didengar atau digubris baik oleh Jaksa maupun Hakim.
Yang mana justru hakim menggunakan bukti-bukti rekaman CCTV yang telah direkayasa sebagai dasar menentukan putusan kepada Jessica Wongso.
Dalam video yang diunggah ya di kanal YouTube miliknya Balige Academy seperti dilansir Ayojakarta.com, Minggu (11/2/2024) Rismon mencoba kembali menjelaskan berbagai macam bukti rekayasa yang ia temukan.
Sebelumnya Rismon menemukan ada 10 bukti rekayasa yang diduga dilakukan oleh Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang merupakan saksi ahli digital dari pihak Jaksa.
Namun terkini, Rismon membeberkan ada 18 bukti rekayasa pada CCTV Kafe Olivier di kasus Jessica Wongso yang telah ia temukan.
"Saya sudah memiliki bukan lagi 10 bukti ilmiah tetapi 18 ya bukti ilmiah (CCTV Kafe Olivier)," jelas Rismon seperti dikutip Ayojakarta.com.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Hakim Persidangan Jessica Wongso Buta, Ternyata Ini Alasannya!
Menurut Rismon, 18 bukti ilmiah rekayasa CCTV Kafe Olivier yang ia temukan diubah oleh Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang disajikan di persidangan.
Bahkan bukti rekayasa tersebut disajikan di persidangan dan dipandang sebagai fakta peradilan oleh para Jaksa Ardito Muwardi, Shandy Handika, Sugih Carvallo, Maylani Wuwung, Hari Wibowo dan Wahyu Oktaniandi.
Dan sangat disayangkan bahwa bukti rekayasa tersebut juga dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim Kisworo, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom dalam memutus hukuman kepada Jessica Wongso selama 20 tahun penjara.
Bukti-bukti yang ditemukan oleh Rismon sendiri mulai dari digital tempering, adanya perubahan warna kopi.
Selain itu diduga ada penghilangan adegan video yakni kondisi Jessica yang tengah mengirimkan chat di grup, yang mana chat itupun hilang di muka persidangan.
Dan di dalam video, dilakukan editing sehingga seolah-olah di detik ketika Jessica melakukan adegan chat, justru diganti dengan gerakan-gerakan manipulatif yang seolah-olah meletekkan sesuatu ke dalam gelas dan lain sebagainya.
Tentunya ini seharusnya tidak boleh dilakukan di dalam persidangan, apalagi fakta terungkap bahwa barang bukti video tersebut diambil melalui flashdisk yang didalamnya ditemukan beberapa perubahan date modified.
Bagi Rismon, peradilan sesat ini harus dibuka kembali untuk mencari keadilan bagi Jessica Wongso yang disebutnya mungkin tidak bersalah.
Apalagi terlalu banyak kurangnya bukti valid bahwa Jessica lah pelakunya dan kejanggalan serta rekayasa yang terjadi.
Hal ini juga menjadi perhatian publik tersendiri di kasus Jessica Wongso.
Seperti yang diketahui bahwa kasus Jessica Wongso ini kembali mencuat dan ramai diperbincangkan usai diangkat kembali menjadi film dokumenter di Netflix.
Usai heboh dengan film dokumenter tersebut, masyarakat menilai banyak sekali kejanggalan yang ditemukan dan baru terungkap saat ini.
Banyak pihak yang akhirnya mendesak agar kasus ini kembali dibuka.***
Share this article
18 bukti baru dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso kembali diungkap oleh Rismon Sianipar, apa saja?