AYOJAKARTA.COM – Otto Hasibuan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk Jessica Kumala Wongso.
Otto Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan novum baru yang berkaitan dengan adanya dugaan rekayasa video CCTV, dan dipamerkan oleh ayah mendiang Wayan Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin.
Otto Hasibuan berharap setidaknya pihaknya berhasil mendapatkan satu novum baru untuk mengajukan PK Jessica Kumala Wongso.
“Sebelum PK kedua dilakukan tentunya kita harus melakukan langkah hukum dulu terlebih dahulu untuk mencari bukti-bukti yang ada sehubungan dengan PK tersebut. Kita berharap satu novum yang kita bisa ajukan sebagai bahan PK kita,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu, 20 Desember 2023.
Otto mengungkapkan saksi ahli digital forensik pihaknya yakin Rismon Sianipar mengatakan bahwa CCTV tersebut adalah rekayasa.
Namun, Otto tetap mengambil langkah hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan rekayasa CCTV tersebut.
“Kita kan mengatakan kasus ini penuh dugaan rekayasa. Bahkan rekayasa ini oleh ahli kita, Rismon sendiri mengatakan itu rekayasa. Rekayasa atau tidak tentunya kita harus buktikan,” ujarnya.
Otto menjelaskan apabila CCTV yang dihadirkan di persidangan terbukti hasil rekayasa maka bukti tersebut tidak valid.
Baca Juga: Nasib Jessica Wongso Tahun 2024 Diramal Denny Darko, Ada 2 Faktor Ini yang Membuatnya Bebas?
Ia mengungkapkan jika CCTV rekayasa dihadirkan dalam sidang dan dipakai sebagai dasar pertimbangan hakim maka peradilan tersebut tidak sah.
Tidak hanya peradilan, Otto juga menyebut putusan hakim terhadap Jessica Wongso juga menjadi tidak sah.
“Jadi kalau ternyata CCTV yang ditayangkan ini rekayasa otomatis dong semua bukti-bukti yang dipersidangkan bukan tidak valid lagi. Ingat hakim memberikan putusan dengan tegas menyatakan ‘secara sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa Jessica Wongso terbukti bersalah’. Artinya meyakinkan itu hakim yakin. Tapi dari mana? Dari bukti-bukti yang sah,” jelasnya.
“Nah kalau bukti-buktinya yang dipakai untuk meyakinkan dia terhadap suatu peristiwa hukum ternyata itu tidak sah maka itu berarti peradilannya itu tidak sah. Bukti-bukti yang dipakai itu tidak sah otomatis putusan hakim itu menjadi tidak sah,” sambungnya.***

Share this article
Otto Hasibuan berharap setidaknya pihaknya berhasil mendapatkan satu novum baru untuk mengajukan PK Jessica Kumala Wongso.