AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memiliki ketua baru.
Suhartoyo adalah sosok yang didapuk untuk menjabat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Pelantikan Ketua MK Suhartoyo dilangsungkan di Gedung MK pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu Cawapres Prabowo
Namun, di hari pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, sosok Anwar Usman absen.
Ketidakhadiran Anwar Usman dalam pelantikan Ketua MK Suhartoyo banyak memicu perbincangan.
Namun, diketahui, Anwar Usman tidak bisa menghadiri pelantikan Ketua MK yang baru karena dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Suhartoyo Menjadi Ketua MK yang Baru
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, jika dirinya telah berkomunikasi dengan Anwar Usman mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan.
Dimungkinkan, Anwar Usman sedang dalam kondisi kurang sehat.
"Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK yang dilangsungkan pada 9 November 2023.
Suhartoyo menduduki jabatan sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Adapun dalam prosesi pelantikan tersebut dihadiri oleh para hakim MK.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Suhartoyo Terima Jadi Ketua MK, Ingin Kembalikan Marwah?
Di antaranya, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Manahan Sitompul.
Tokoh lainnya yang juga turut hadir dalam pelantikan Suhartoyo, yakni Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Bintan Saragih.
Kemudian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan panitera MK Ridwan Mansyuri.
Sementara itu, Anwar Usman saat ini menduduki jabatan sebagai hakim MK biasa atas pelanggaran etik berat yang diputuskan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan MKMK menyatakan, ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres-cawapres.

Share this article
Anwar Usman tidak hadir dalam pelantikan Ketua MK yang baru, Suhartoyo. Ia adalah sosok yang didapuk untuk menjabat sebagai Ketua MK.