AYOJAKARTA.COM - Mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer pada Senin, 27 Februari 2023 mulai menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
Richard Eliezer mulai menjalani hukuman penjara setelah putusan Hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya dan menjadi warga binaan di Lapas Salemba.
Tetapi menurut Susilaningtias yang merupakan wakil ketua dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard Eliezer akan menjalani proses pidananya di Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (1/3/2023), hal itu dilakukan lantaran waspada adanya potensi ancaman kepada Richard Eliezer.
Susilaningtias menjelaskan bahwa status dari Richard Eliezer yang merupakan seorang justice collaborator memiliki hak untuk dipisah dengan tahanan lainnya di lembaga pemasyarakatan ataupun di rumah tahanan.
“Richard Eliezer sebagai justice collaborator punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.
Karena adanya pertimbangan keamanan maka LPSK memindahkan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.
“Kemudian kami pilih Rutan Bareskrim yang kami (LPSK) sudah kerja sama selama ini dan adanya pertimbangan keamanan juga sehingga kami memutuskan untuk proses penahanan dari Richard Eliezer disana,” kata Susi.
“dan keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan Richard berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga dipindahkan ke rutan bareskrim,” sambungya.
Lebih lanjut, wakil ketua LPSK tersebut menjelaskan bahwa pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim karena adanya potensi ancaman.
“sebenarnya ada beberapa pertimbangan seperti potensi ancaman dan sebagainya dan sudah kita diskusikan dengan Dirjen Pas dan kemudian juga dengan Kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba,” ujar Susi.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Rabu (1/3), Wakil Ketua LPSK tersebut mengatakan bahwa di Lapas Kelas IIA Salemba lebih banyak penghuninya jika dibandingkan dengan Rutan Bareskrim Polri.
Hal tersebut dianggap oleh LPSK akan menimbulkan ancaman-ancaman yang bisa terjadi kapan saja kepada Richard Eliezer.
Selain itu, LPSK menilai akan lebih mudah melakukan pengawasan dan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator apabila penahanannya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Susilaningtias mengatakan bahwa alasan lain pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim karena dipandang bisa mendekatkan Richard Eliezer dengan instansi asalnya.
Perlu diketahui bahwa atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, status dari Richard Eliezer yang merupakan anggota Kepolisian tidak dicabut.
Berdasarkan hasil sidang kode etik Kepolisian, Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polisi.***

Share this article
LPSK menjelaskan kepindahan Richard Eliezer kembali ditahan di Rutan Bareskrim karena waspada adanya potensi ancaman.