AYOJAKARTA.COM - Buntut lakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta, LPSK akhirnya mencabut perlindungannya kepada Richard Eliezer.
Keputusan LPSK tersebut karena menilai Richard Eliezer yang telah melanggar klausul perjanjian perlindungan diantara keduanya yang tengah berjalan.
Bahkan dikabarkan juga terjadi salah paham terkait izin wawancara antara pihak Richard Eliezer dengan LPSK.
Usai keputusan resmi dari pihak LPSK tersebut disampaikan, diketahui pada Sabtu, 11 Maret 2023 lalu telah terjadi serah terima perlindungan dari LPSK kepada kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Momen serah terima perlindungan Eliezer tersebut diunggah oleh LPSK melalui akun Instagram resminya @infolpsk seperti dipantau AyoJakarta.com pada Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam unggahan tersebut, LPSK juga menuliskan caption penjelasan terkait serah terima tersebut.
Baca Juga: Inilah Dampak Dicabutnya Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji: Peran LPSK Sudah Selesai!
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima perlindungan RE kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba, Sabtu (11/3-2023)," tulis keterangannya.
"Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan, Kamis (9/3-2023),” tulis LSPK.
Keterangan selanjutnya yang ditulis LPSK juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan serah terima, dilakukan pemeriksaan medis kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Remisi dari Pemerintah dan Bisa Bebas Lebih Cepat Dari Vonis Hakim, Benarkah?
“Sebelum serah terima, dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat,” terangnya dalam caption.
Lebih lanjut, LPSK juga menuliskan apresiasi terhadap beberapa pihak, dan juga penjelasan soal perlindungan terhadap Richard Eliezer.
“Apresiasi LPSK sampaikan kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan, Kejari Jaksel, Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim Polri atas kerjasama sinergis dalam melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal."
"Penghentian perlindungan tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022."
"Perlindungan terhadap RE dilaksanakan LPSK sejak 15 Agustus 2022 dengan mendapatkan 5 bentuk Program Perlindungan berupa perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat (termasuk dalam rumah tahanan); pemenuhan hak prosedural; pemenuhan hak saksi pelaku / justice collaborator; perlindungan hukum; dan bantuan psikososial."
"Program perlindungan dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK,” tulis LPSK.
Dalam unggahan momen serah terima itu, netizen justru salah fokus dan menyoroti wajah Richard Eliezer dengan mata sembabnya seolah habis menangis.
Sontak mata sembab Eliezer itu akhirnya menjadi perbincangan para netizen di kolom komentar akun Instagram LPSK.
“Icad abis nangis itu ya matanya sembab,” ujar salah satu netizen.
“Icad habis mewek kan,” ujar netizen lain.
“Ya ampun mata icad sembab bgt pasti sedih ya cad pisah sama LPSK huhu semoga ini buat pembelajaran kamu agar lebih hati2 jangan mau iya iya aja harus bisa ambil sikap ya sehat sehat icad,” timpal netizen lainnya.***

Share this article
LPSK melakukan serah terima perlindungan Richard Eliezer kepada kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba.