AYOJAKARTA.COM– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan informasi terbaru terkait para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Soal upaya banding yang akan dilakukan para terpidana tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Jaksel yakni Djuyamto.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (18/2/23), Humas PN Jaksel Djuyamto menuturkan jika ada 4 dari kelima terpidana yang akan mengajukan banding.
Baca Juga: Terkuak Putri Chandrawati yang Minta Nomor WA Adik Brigadir J Duluan, hingga Beri Hadiah Ini
“Dari 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua, ada 4 terdakwa yang mengajukan banding atas putusan yang dibacakan kemarin,” ujar Djuyamto.
Para terpidana yang akan mengajukan upaya banding tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Tentu saja upaya banding yang akan dilakukan oleh keempat terdakwa tersebut kembali menuai sorotan publik.
Bahkan mantan Hakim MA, Djoko Sarwoko menuturkan jika upaya banding yang dilakukan para terpidana khususnya terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sangat berpeluang adanya intervensi kepada hakim.
“Ya memang ada peluang tapi itu banyak tergantung pada pimpinan Pengadilan Tinggi,” ujar Djoko Sarwoko.
Lantas saat ditanya bagaimana biasanya bentuk intervensi kepada hakim, Djoko Sarwoto menjawab seperti berikut.
“Ya memang caranya macem-macem, ada misalnya lewat paniteranya, kemudian paniteranya nanti lapor bersama hakimnya kan begitu biasanya bahwa ada orang yang menghubungi (untuk mengubah putusan),” jelasnya.
Lebih lanjut Djoko Sarwoto menuturkan, “Ya memang seolah-olah dia melakukan suatu pekerjaan seperti broker gitu , broker perkara.”
Tak hanya Djoko Sarwoto, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyoroti upaya banding yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf tersebut.
Mahfud MD juga menegaskan upaya apa yang akan dilakukan sebagai pencegahan adanya intervensi kepada hakim dalam upaya banding tersebut.
“Sejauh yang bisa kita lakukan akan kita lakukan ya,” ujar Mahfud MD.
Apalagi diketahui saat proses banding, yang kembali diperiksa untuk menjadi acuan adalah berkasnya saja.
“Itu sebabnya kan mereka hanya memeriksa berkas, gak memeriksa terdakwa, penuntut, dan sebagainya gak diperiksa lagi cuma baca berkas,” tutur Mahfud MD.
Mahfud MD juga menegaskan jika putusan pengadilan nantinya akan mengejutkan dimana sangat mungkin vonis hukuman untuk Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi atau yang lainnya akan disunat.
“Dan kadang kala kita dibuat terkejut seringkali putusan begini di Pengadilan Negeri tiba-tiba disunat di Pengadilan Tinggi disunat lagi di Mahkamah Agung, itu sering terjadi kejutan.”
Menko Polhukam bahkan mengajak masyarakat untuk kembali mengawasi jalannya upaya banding yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.
“Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus agar jangan berhenti sampai disini gitu untuk mendidik masyarakat bahwa ya Pengadilan itu siapapun selalu ingin selamat ada yang menyelamatkan orang, ada yang nyuap, ada yang neror dan sebagainya,” himbau Mahfud MD.***)

Share this article
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan informasi terbaru terkait para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J