AYOJAKARTA.COM - Ada informasi penting bagi orang tua yang memiliki anak sekolah baik itu pada jenjang SD, SMP, maupun SMA sederajat.
Informasi penting tersebut ditujukan kepada orang tua yang anaknya belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.
Karena bisa mengajukan bantuan subsidi Pendidikan atau Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2023.
Lantas bagaimana cara mengajukannya? Simak selengkapnya di sini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program penyaluran dana pendidikan dari pemerintah untuk anak-anak yang masih berusia sekolah.
Sebenarnya, sasaran dari program ini adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sedangkan KIP itu sendiri merupakan kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi Instagram @pustapdik_dikbud, Rabu (25/1/2023), tentang tata cara mendaftar PIP tahun 2023, yakni sebagai berikut.
- Untuk mendaftar program pendidikan PIP, maka pertama harus memastikan terlebih dahulu calon penerima PIP baik itu SD, SMP, dan SMA telah memenuhi kriteria yang diminta.
- Kemudian setelah itu maka harus memastikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon penerima terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Ini Alasan Bansos PIP KIP 2023 Tidak Cair Meskipun Punya PKH!
Bila belum punya KIP, bagaimana cara mendaftarnya?
- Jika tidak memiliki KIP, maka calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Bila tidak juga memiliki KKS, maka bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, maupun Desa.
- Baru kemudian mengajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke lembaga pendidikan atau di sekolah masing-masing calon penerima untuk mengajukan PIP.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tidak Punya PKH Bisa Dapat KIP PIP? Cek Syaratnya di Sini
Bagaimana cara cek daftar penerimaan PIP Kemendikbud tahun 2023?
Untuk bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP bisa cek melalui laman resmi pip.kemendikbud.go.id
Kemudian pada kotak pencarian penerimaan PIP isikan data Nomer Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Baca Juga: 3 Tahapan dan Jadwal Bansos 2023 KIP PIP yang Siap Cair
Setelah itu bisa klik tombol cari, nantinya akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima PIP ataupun tidak.
Adapun besaran dana PIP Kemendikbud ini antara lain sebagai berikut.
1. Jenjang SD/MI/Paket A
Mendapatkan bantuan Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun.
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Cek Siswa Penerima PIP di Smartphone Kamu, Cukup Klik pip.kemdikbud.go.id
2. Jenjang SMP/MTs/Paket B
Mendapatkan bantuan Rp337 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun.
3. Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus dan pelatihan
Mendapatkan bantuan Rp500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
Demikian semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini cara mendapatkan bantuan subsidi Pendidikan yakni Program Indonesia Pintar atau PIP 2023, buruan daftar.