AYOJAKARTA.COM – Beberapa program bantuan sosial alias bansos yang hadir pada 2022, sudah diamankan hingga 2023, bahkan setelah PPKM dicabut.
"Bapak Ibu, Saudara, sebangsa dan setanah air, jangan sampai ada kekhawatiran. Bansos selama PPKM akan tetap dilanjutkan dalam 2023," terang Presiden Joko Widodo, dikutip dari laman setneg.go.id pada Kamis, 19 Januari 2023.
Di antara bansos 2023 yang cair adalah PIP atau KIP. PIP atau KIP ini adalah Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar.
Baca Juga: Rp600 Ribu Siap Cair untuk Penerima Bansos BSU di Tahun 2023, Cek Caranya di Sini!
PIP/KIP yang tidak akan cair meskipun dalam memiliki PKH atau kartu Program Keluarga HArapan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik kartu PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam/musibah.
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Info Cara Dapatkan Bansos 2023 Cukup dengan 2 Syarat Ini, Buruan Sebelum Pencairan!
Banyak yang mengeluhkan pada periode sebelumnya tidak menerima PIP seperti yang seharusnya, karena sudah terdata di Program Keluarga Harapan, dan termasuk dalam beberapa kategori yang layak mendapatkan bansos dari sekolah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Faktanya terdapat tiga tahapan untuk pencairannya. PIP KIP dibagi menjadi tiga termin atau tiga tahapan. Ini merupakan sesuatu yang baru dan membedakan dari tahun sebelumnya. Termin bukanlah pencairan sebanyak tiga kali, tetapi kategori yang berbeda dengan jadwal yang berbeda, tetap sekali dalam satu periode.
Tahapan pertama PIP KIP adalah yang datanya sudah ada pada tahun sebelumnya, siswa dengan orang tua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, siswa dengan Kartu Program Keluarga Harapan, dan siswa yang sudah masuk ke dalam sistem DTKS melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara tahapan kedua adalah siswa-siswi yang belum terdata DTKS di Kemensos atau bahkan bukan anggota PKH maupun KKS, i dimungkinkan dengan pendataan dari lingkungan kelurahan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan diajukan ke sekolah untuk didata.
Artikel Terkait
3 Tahapan dan Jadwal Bansos 2023 KIP PIP yang Siap Cair
Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos BSU Rp600 Ribu di Januari 2023? Segera Daftar dengan Cara Berikut
BSU 2023 akan Kembali Cair di Bulan Februari Agar Capai Target? Kemnaker Beri Info Terbaru Soal Bansos
Cara Terbaru Daftar Bansos 2023 Secara Online Lewat HP, Cukup Ikuti Langkah Berikut!
Jangan Ketinggalan, 14 Jenis Bansos Ini Masih akan Cair di Tahun 2023, Ada Bantuan Sebesar Rp6 Juta!