AYOJAKARTA.COM - Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, dengan tegas menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi langkah hukum berikutnya, yaitu peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, yang merupakan terpidana dalam kasus Kopi Sianida.
“Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan," ucap Ketut dalam diskusi bersama media di Kejaksaan Agung RI.
Ketut juga kembali menekankan bahwa perkara ini telah melewati lima tahap pengujian, termasuk persidangan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Selain itu, upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK juga sudah diajukan dua kali dan ditolak.
“Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari 5 kali ujian dengan semua hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang disenting opinion (berbeda pendapat), sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!," lanjutnya.
Selain itu, Ketut menyatakan bahwa selama persidangan, bukti-bukti yang menjadi dasar putusan pengadilan sudah jelas dan terang. Tanpa merinci informasi seputar substansi penyidikan, dakwaan kasus ini mencakup bukti forensik, analisis digital, dan rekonstruksi lainnya.
“Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi saja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Shandy Ungkap Jessica Wongso Sempat Mengaku Bisa Membunuh dengan Dosis yang Tepat
Setelah mendengarkan podcast yang berkaitan dengan viralnya film dokumenter Ice Cold, Ketut berpendapat bahwa seharusnya kasus tersebut tidak perlu diungkap secara publik, terutama dengan mengumumkan adanya bukti tambahan.
"Kalau saya lihat semua sudah utuh semua. karena kalau kita kembali lagi bicara apa yang harus dilakukan, mereka harusnya tidak dibuka di depan publik. Karena ini novum (bukti), kalau novum dibuka ke publik terlalu gampang dibaca oleh penuntut umum," katanya.
Ketut yakin bahwa jaksa penuntut umum siap menghadapi upaya hukum balik dari pihak Jesicca Wongso dan memiliki keyakinan karena kasus ini telah terbuka untuk publik, sehingga bukti tambahan apa pun tidak akan mengubah hal tersebut.
Baca Juga: Jaksa Shandy Handika Tegas Sebut Tangani Kasus Jessica Wongso Tanpa Ada Intervensi
“Apalagi sih urusan yang mau digugat dan dari sisi mananya, jadi ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di netizen terutamanya. Jangan sampai istilahnya terbelah," ucapnya.

Share this article
Kejaksaan Agung RI bersiap menghadapi langkah hukum berikutnya dalam kasus Jessica Wongso alias Kopi Sianida.