AYOJAKARTA.COM - Diketahui bahwasanya masa kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Diketahui, sesuai jadwal, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai sejak hari Selasa, 28 November 2023 kemarin.
Dalam menjalankan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa aturan termasuk di Kabupaten Sleman dan beberapa instansi terkait yang mana telah menetapkan beberapa aturan terkait kampanye.
Adapun diketahui salah satu aturan di KPU Kabupaten Sleman, yakni terkait lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye atau rapat umum.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, diketahui ada sekitar sembilan tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye.
Adapun sembilan titik tersebut yakni Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi, Lapangan Lumbungrejo, Lapangan Raden Ronggo, Klebengan, GOR Pangukan, Lapangan Pemda Sleman, Maguwoharjo dan Stadion Tridadi.
Baca Juga: Kontroversi Format Debat: Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Merasa Waktu Rakyat Terbuang Percuma
"Sembilan lokasi itu sudah tidak bisa (digunakan kampanye), sudah kita terapkan, sudah kita larang nggak boleh. Kita lock sudah gak bisa. Kecuali nanti di luar itu, artinya di PKPU, lapangan dan sebagainya memang diperbolehkan dengan catatan ada izin," sebut Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman, Huda Al Amna.
Dijadikan tempat terlarang untuk kampanye lantaran ada beberapa alasan, dan salah satunya ada pertimbangan dari masyarakat akar rumput.
Kemudian, juga menjadi evaluasi dari kejadian kampanye di sejumlah lokasi tersebut beberapa waktu lalu, dan lokasi tersebut juga tidak strategis dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Ada beberapa pertimbangan salah satunya kemarin dari grassroot juga. Kemudian salah satu titik lapangan kita sebut saja Sendangadi, itu kan di Jalan Nasional. Lalu evaluasi-evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya sudah diketahui seperti apa," jelang Huda Al Amna.
"Memang dari grassroot terus yang bertanggungjawab di lokasi tersebut ya menyampaikan sejak dari awal. Tapi bagaimana itu keputusan karena kewenangan ada di Pemda (Sleman) ya,” lanjutnya.
Sehingga, tujuan dari menetapkan larangan kampanye pada lokasi tersebut agar dapat meminimalisir gesekan antar pendukung, dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Pasti, salah satunya ke situ (mitigasi menghindari gesekan). Terus juga kemacetan lalu lintas dan sebagainya. Untuk penentuan memang salah satunya kita beberapa arahnya ke mitigasi," jelas Huda Al Amna.***

Share this article
Sembilan lokasi di Sleman ini ternyata tidak boleh digunakan untuk kampanye Pilpres 2024, salah satunya Lapangan Sendangadi.