AYOJAKARTA.COM -- Pengungsi Rohingya ditemukan memiliki Kartu Keluarga (KK) Indonesia dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Imigrasi Blitar melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Tulungagung setelah penelusuran menunjukkan bahwa salah satu pengungsi bernama M. Sofi merupakan warga Desa Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung merespons dengan meminta KPU Tulungagung untuk mencoret nama Muhammad. Sofi dari DPT, menyusul temuan ini.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Menangis Histeris saat Dipindah Paksa Mahasiswa Aceh
Dikutip dari Instagram @kepoin_trending, M. Sofi, pria asal Myanmar, telah tinggal di Indonesia selama 20 tahun dan mengubah namanya dari Sofi menjadi Muhammad Sofi dalam dokumen kependudukan.
Diduga Sofi mengurus dokumen kependudukan secara ilegal.
Sof juga diduga telah ikut serta dalam pemilihan umum Indonesia sejak tahun 2009 hingga 2019, mengingat Sofi sudah memiliki dokumen kependudukan atau KK sejak tahun 2006.
Namun, saat ini M. Sofi telah dicoret dari DPT Pemilu 2024 oleh KPU Tulungagung.
Komisioner KPU Tulung Agung, Mohammad Arif, menyatakan bahwa M. Sofi telah dicoret dari DPT Pemilu 2024 oleh KPU Tulungagung.
Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak memiliki KTP, menandakan pencabutan hak kewarganegaraannya di Indonesia dan kehilangan hak sebagai pemilih.
"Yang bersangkutan saat ini sudah tidak memiliki KTP. Intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia, sehingga yang bersangkutan sudah tidak memiliki hak sebagai pemilih," kata Mohammad Arif.

Share this article
Pengungsi Rohingya ditemukan dalam DPT Pemilu 2024 di Tulungagung dengan KK Indonesia. Bawaslu meminta KPU mencoretnya dari daftar pemilih.