AYOJAKARTA.COM – Calon presiden bernomor urut 1 Anies Baswedan merespons pelaporan dirinya ke Bawaslu.
Anies mengatakan bahwa hal yang terjadi selama acara debat, maka seharusnya diselesaikan ketika debat.
"Itu semua dibahas di debat. Seharusnya apa yang dibahas di debat, direspons juga diperdebatan,” ucap Anies, dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/1/2024).
Namun meskipun begitu, Anies tidak mau ambil pusing dan menyerahkan hal tersebut kepada Bawaslu.
“Namun, biarlah nanti Bawaslu yang akan menilai apakah laporan itu layak untuk diteruskan atau tidak," ucap Anies.
Anies juga mengatakan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan apabila memang ada yang menurutnya tidak benar.
Dirinya mengaku bahwa belum mengetahui apakah Bawaslu akan memproses laporan tersebut atau tidak.
"Warga negara tentu berhak melaporkan, tetapi Bawaslu juga berhak untuk menentukan mana yang patut untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak perlu." ujar Anies.
Sebelumnya, Anies menjadi terlapor di Bawaslu karena bertanya terkait kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare.
Baca Juga: Pengungsi Rohingnya Jadi Polemik, Mahfud MD: Indonesia Kalau Mau Ngusir Gitu Aja Boleh Tapi….
Sebelumnya diketahui, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu.
PHPB melaporkan Anies atas dugaan fitnah yang disampaikan ketika debat terkait kepemilikan lahan Prabowo Subianto.
Laporan tersebut dibuat oleh PHPB, pada Senin (8/1/2024), di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Bawaslu telah mengkonfirmasi adanya laporan yang dibuat oleh PHPB terhadap Anies.
"Masih dalam proses, baru diterima," ucap Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (10/1/2024).
Bagja sendiri belum bisa mengambil keputusan apakan pernyataan yang disampaikan dalam debat diba dilaporkan atau tidak ke Bawaslu.
Maka dari itu Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menangani persoalan ini.
"Kita kan tak bisa langsung komentar sekarang. Kita lihat juga tatib ataupun ketentuan dalam debat kemarin. Kan teman-teman KPU pasti akan kita tanya, tatibnya seperti apa, dan apa yang kemudian dibuat aturannya oleh teman-teman KPU," ucapnya.
Dalam menangani kasus ini, Bagja mengatakan Bawaslu akan melihat berdasarkan substansi dan bukan teknis.
"Tentang substansinya ya. Kalau tentang tata cara dan lain-lain, kan sudah disampaikan dalam pelaksanaan debat," tuturnya.
Berdasarkan Pemilu 2019 yang lalu, Bagja merasa laporan pernyataan terkait debat belum pernah terjadi sebelumnya.
"Laporin nggak ada. Ada kemungkinan tapi tidak lanjut. Hampir tidak ada laporan-laporan tentang debat. Nggak jadi pembahasan kami soalnya, atau jadi pembahasan tapi lupa. Nanti lihat lagi 2019," ucapnya.***

Share this article
Calon presiden bernomor urut 1 Anies Baswedan merespons pelaporan dirinya ke Bawaslu. Sebut yang terjadi di debat seharusnya...