AYOJAKARTA.COM – Para pengungsi Rohingnya yang berada di Indonesia saat ini terus menimbulkan polemic bagi masyarakat.
Pasalnya kedatangan para pengungsi Rohingnya yang ditampung oleh pemerintah Indonesia tersebut memunculkan protes.
Selain khawatir dengan dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan dari para pengungsi Rohingnya tersebut, masyarakat juga banyak yang bertanya bagaimana status hukum mereka.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Tips Memilih Jurusan Kuliah di SNBP 2024 yang Wajib Diketahui
Menjawab pertanyaan besar dari masyarakat tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD lantas memberikan jawaban.
Penjelasan Mahfud MD tersebut disampaikan saat dirinya hadir dalam podcast YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Senin (8/1/24).
Mahfud MD mengakui jika dirinya turut serta menangani para pengungsi Rohingya tersebut, “Saya masih yang menangani sampai sini.”
Cawapres nomor urut 3 tersebut kemudian menjelaskan bagaimana kemudian Indonesia bisa jadi tujuan mengungsi para warga Rohingnya.
“Beberapa tahun lalu ketika kasus rohingnya muncul itu hampir seluruh rakyat Indonesia itu menyerukan agar orang Rohingnya itu ditampung,” jelas Mahfud MD.
“Dulu isunya karena agama ini kan dari orang Islam juga masa tidak bisa diterima,” lanjutnya.
Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan bagaimana sebenarnya status hukum para pengungsi Rohingnya tersebut.
“Pada waktu itu ya kira-kira 7 tahun lalu kan ketika masuk, semula lancar aja tapi begini aturan hukumnya itu,” ungkap Mahfud MD.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Pada tahun 1951 itu ada sebuah konvensi PBB , International Convention tentang pengungsi yang menyatakan di situ bahwa tidak boleh suatu negara itu menolak kalau ada pengungsi atau orang minta suaka atau mengungsi, suatu negara harus diterima.”
Namun kata Mahfud MD, Indonesia sendiri sebenarnya tidak terikat dengan konvensi tersebut sehingga jika ingin mengusir sangat bisa.
“Nah Indonesia sebenarnya ndak terikat dengan konferensi itu karena Indonesia ndak tidak menjadi bagian dari situ, ndak terikat Indonesia kalau mau gitu. Nah lalu dibentuk UNHCR, itu komisi untuk menangani pengungsi-pengungsi itu PBB yang punya,” terang Mahfud MD.
“Nah di situ sebenarnya Indonesia tuh kalau mau ngusir gitu aja boleh, sebelum masuk ke zona ekonomi karena tidak tanda tangan kecuali kalau sudah terlanjur masuk, tampung sementara lalu kembalikan gitu tapi kalau mau ngusir gampang kok sebelum masuk tapi ini terlantung-lantung di situ lama,” lanjut Mahfud.
Hanya saja Mahfud MD kemudian menuturkan jika Indonesia memiliki diplomasi kemanusiaan yang mana itu jadi dasar mengapa akhirnya menampung sementara para pengungsi Rohingnya yang sudah terlanjur masuk.
“Lalu kita punya diplomasi kita tuh diplomasi kemanusiaan lalu ditampung kan selama ini di beberapa tempat, di Aceh, di Riau, di Sumatera Utara kan di situ ditampung,” ungkap Mahfud.
“Ini kok makin lama makin banyak, rakyat kita sendiri protes tapi tuntutan kemanusiaan terus berjalan gitu ya bahwa ini masalah kemanusiaan,” imbuhnya.
Kemudian Mahfud MD juga menegaskan kepada masyarakat soal dana yang digunakan untuk menampung para pengungsi Rohingnya tersebut.
“Tetapi melalui Mas Denny saya ingin sampaikan ke masyarakat bahwa biaya untuk mereka makan itu ditanggung oleh PBB, bukan kita yang nyediakan, kita di APBN nggak ada di APBD juga nggak ada, itu PBB tinggal klaim aja,” jelasnya.***

Share this article
Cawapres nomor urut 3 tersebut kemudian menjelaskan bagaimana kemudian Indonesia bisa jadi tujuan mengungsi para warga Rohingnya.