AYOJAKARTA.COM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan telah terjadi pelanggaran terkait kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam orang anggotanya, menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima Gibran sebagai cawapres.
Putusan tersebut disampaikan langsung Heddy Lugito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DKPP, Jakarta pada Senin 5 Februari 2024.
Sebelumnya pada Kamis, 18 Januari 2024, para anggota DKPP juga telah melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh sebanyak lima anggota.
Adapun anggota yang ikut dalam penetapan putusan DKPP tersebut antara lain Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kadek Arsa, dan M. Aliansyah.
Dari hasil rapat tersebut, DKPP selanjutnya menetapkan sanksi terhadap Ketua KPU dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Terpadu Satu dalam perkara nomor 135-PKE/DKP/XII/2023,” ujar Heddy dalam siaran persnya.
Selain terhadap Ketua KPU, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Yulianto, Agus Melas, Betty Epsilon Idrus, Parsadaan Harahap, Idam Kholid, M, Afifudin.
Selanjutnya, Ketua DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari tanggal putusan.
Dalam siaran pers-nya, DKPP juga memerintahkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu ikut mengawasi putusan tersebut.
Sehubungan dengan adanya putusan yang ditetapkan DKPP, TKN Prabowo-Gibran memberikan tanggapan.
Baca Juga: Kiky Saputri Roasting Gibran Rakabuming Raka, Singgung Soal Anak Presiden dan Tom Lembong
Melalui siaran pers yang dilangsungkan di Jakarta, pada Senin 5 Februari 2024 TKN Prabowo-Gibran menyampaikan sejumlah pernyataan.
Meski menghormati putusan DKPP, TKN melihat bahwa keputusan tersebut tidak lagi bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu.
“Namun berdasarkan putusan MK, terhadap putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkap Habiburokhman.
Lebih lanjut, Wakil Ketua TKN menegaskan bahwa putusan yang dibacakan DKPP pada 5 Januari 2024 ini tidak berpengaruh pada status hukum pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut TKN Prabowo-Gibran, status hukum yang disandang oleh paslon nomor urut dua tersebut bukan merupakan sebagai pihak Terlapor.
Baca Juga: Jokowi Khawatir Prabowo-Gibran Tidak Bisa Satu Putaran? Begini Kata Ray Rangkuti
Mengacu kepada pertimbangan tersebut, TKN Prabowo-Gibran memastikan bahwa keikutsertaannya dalam Pilpres 2024 tidak terpengaruh.
Hal tersebut, menurut TKN juga telah sesuai dengan pernyataan yang menjadi pertimbangan DKPP dalam membuat putusan.
“Keputusan DKPP bersifat teknis bukan substantif,” jelas Habiburokhman seperti dikutip Ayojakarta, Senin 5 Januari 2024 dari Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berikan sanksi kepada Ketua KPU, Gibran Rakabuming gagal jadi cawapres?