AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar belakangan ini kembali muncul ke publik, ia tampaknya tengah gencar membongkar fakta-fakta baru di balik kasus Jessica Wongso.
Ahli digital forensik yang sempat dihadirkan oleh pengacara Jessica Wongso ini dalam sidang pada 2016 mengklaim memiliki bukti rekayasa dalam kasus tersebut.
Rismon Sianipar bahkan menyebut bahwa isi flashdisk yang jadi barang bukti telah berubah.
Dikatakan bahwa pada saat itu Agus Triono dan Marlon Napitupulu dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan pada tanggal 20 Juli 2016.
Pada saat itu menurut Rismon Sianipar, flashdisk hanya memuat 11 folder yang mana folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 tidak ada didalamnya.
Di waktu lainnya saat Jessica Wongso dihadirkan di persidangan pada tanggal 28 September 2016, tampaknya flashdisk berubah memuat 13 folder dengan folder CCTV 15 dan folder CCTV 16.
Rismon Sianipar mengatakan bahwa ditemukan keterangan Date Modified pada folder CCTV 15 adalah 21 Juli 2016 dan Date Modified untuk folder CCTV 16 adalah 26 Juli 2016.
Menurutnya sidang pertama Jessica Wongso diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2016, maka dari itu artinya folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 telah ditambahkan atau diubah dalam flashdisk sebagai barang bukti saat sidang tengah berlangsung.
Ahli digital forensik yang juga seorang akademisi ini menyayangkan bahwa perubahan pada isi flashdisk tidak diberitahukan di depan persidangan oleh para jaksa.
Bukan itu saja, ia juga menemukan perubahan lain pada flashdisk sebagai barang bukti saat saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar dihadirkan dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2016.
Menurutnya pada saat itu isi folder CCTV 7 dan folder CCTV 9 masing-masing hanya berisi 2 file video.
Sedangkan saat Agus Triono dihadirkan sebagai saksi fakta di tanggal 10 Juli 2016, isi folder CCTV 7 memuat 4 file dan folder CCTV 9 memuat 3 file video.
“Kita tidak tahu sebenarnya ini dipotong-potong sama jaksa atau apa, pokoknya ini adalah isi flashdisk dipotong-potong dari dua file potongan yang ada di saat flashdisk Muhammad Nuh Al Azhar,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Rabu (7/2/2024).
“Atau dia potong-potong dia buang sebagian, kita nggak tahu yang pasti isi flashdisk sebagai barang bukti,” sambungnya.
Rismon Sianipar mengaku miris karena bukan hanya jumlah foldernya saja yang berubah, tetapi isi folder yang diakui sebagai barang bukti juga berubah.
“Waduh bahaya sekali begini, harusnya kan barang bukti flashdisk itu steril isinya harus konsisten dong. Kalau jumlah folder ya harus sama, isi folder juga harus sama. Anda tidak boleh memotong atau menambahi gitu loh sebagai jaksa,” kata dia.***

Share this article
Rismon Sianpiar lagi-lagi ungkap fakta mengejutkan kasus Jessica Wongso, kini sebut isi flashdisk pun diubah, benarkah?