AYOJAKARTA.COM — Kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana memasuki babak baru.
Setelah delapan tahun menjalani vonis hukuman dari putusan 20 tahun penjara, Jessica Wongso akhirnya mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan dinyatakan bebas bersyarat.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso mendampingi kliennya saat melakukan konferensi pers pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin tahun 2016 resmi bebas.
Wanita 35 tahun ini mendapatkan kebebasan bersyarat dan harus wajib lapor hingga tahun 2032.
Setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur dan menyelesaikan rangkaian administrasi, Jessica Wongso yang didampingi Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Dinyatakan Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Coba Peluang PK
Dalam sesi wawancara dengan puluhan awak media, Otto Hasibuan menjelaskan beberapa keresahannya pasca Jessica Wongso bebas.
Dosen dan laywer ternama sekaligus ketua umum Peradi ini mengungkapkan ada kejanggalan putusan persidangan kasus Jessica ini yang membuatnya tidak puas.
"Saya juga masih melihat ada beberapa hal yang seharusnya harus diluruskan karena ada beberapa prosedur di persidangan itu tidak dilaksanakan bahkan diabaikan," ujar Otto saat konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, dikutip AyoJakarta.com, Senin, 19 Agustus 2024.
Otto Hasibuan menyoroti tajam kejanggalan putusan sidang yang menyatakan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida padahal korban tidak diotopsi.
"Bagi saya tidak ada kemungkinan seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, misal ada orang tiba-tiba jatuh dan meninggal kemudian hakim mengatakan itu meninggalnya karena sianida tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," terangnya.
Otto Hasibuan juga menjelaskan terkait kasus Jessica Wongso yang ditanganinya ini bersamaan dengan kasus kematian Vina Cirebon pada tahun 2016.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Apa Itu?
Otto menegaskan bahwa ada prosedur otopsi dilakukan pada jenasah Vina tetapi tidak dengan Mirna Salihin padahal kedua korban meninggal dunia bukan karena sakit.
"Sama dengan kasus Vina di tahun 2016 bersamaan dengan kasus Jessica cuma kasus Vina, dia tenggelam karena punya Jessica langsung live, tapi itu (Vina) juga diotopsi lo kenapa Mirna tidak diotopsi dan hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui itu racun sianida, dari mana dasarnya?" ungkap Otto.
Otto Hasibuan juga mengungkapkan kekecewaannya ketika berargumen terkait persidangan Jessica Wongso yang inprosedural.
"Kenapa MA dengan semua hakim di pengadilan mengabaikan ini, argumen saya mengenai otopsi ini tidak pernah dijawab dan tidak pernah dipertimbangkan," kata Otto.
Jessica Wongso dan Otto Hasibuan berencana akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke tingkat Mahkamah Agung untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran.
Hal ini dibuktikan dengan sudah diserahkan bukti baru atau novum kepada pihak Mahkamah Agung sebagai landasan pengajuan PK.
Melalui langkah hukum PK yang akan diambil, Otto Hasibuan berharap akan ada titik terang dan keadilan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, yaitu pihak Jessica dan korban Mirna Salihin.
"Saya berharap entah apapun ini, MA harus menjawab apakah seorang hakim bisa menyatakan sebab matinya seseorang dengan tiba-tiba bukan karena sakit dan mati katanya karena racun padahal tidak diotopsi. Jadi keadilan harus ditegakkan," tambahnya.***

Share this article
Jessica Wongso dan Otto Hasibuan berencana akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke tingkat Mahkamah Agung.