AYOJAKARTA.COM -- Jessica Wongso, tersangka dalam kasus kopi sianida 2016 lalu dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Setelah bebas bersyarat, Jessica Wongso menggelar jumpa pers dan didampingi juga oleh Otto Hasibuan dan tim kuasa hukumnya.
Sekadar informasi, Jessica telah menjalankan masa pidana selama 8 tahun penjara. Dia pun diketahui mendapatkan banyak remisi selama di tahanan.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Apa Itu?
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku ikut senang atas kebebasan kliennya tersebut.
Namun, Otto mengungkapkan kalau ada peluang untuk menjalankan sidang PK atau Peninjauan Kembali dalam kasus Jessica Wongso.
Berikut penjelasan Otto Hasibuan dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 19 Agustus 2024:
Otto Hasibuan mengatakan, Jessica Wongso memang dinyatakan bersalah saat itu dan dirinya menerima putusan pengadilan.
“Apapun putusan pengadilan, itu sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer,” ujarnya.
Namun, pihaknya telah berdiskusi dengan Jessica Wongso dan akan coba peluang sidang PK atau peninjauan kembali.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Mengaku Tetap akan Ajukan PK, Mengapa?
“Kami sebagai lawyer juga didiskusikan bersama Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami (kuasa hukum Jessica). Oleh karena itu, kita (Jessica dan tim kuasa hukumnya) akan mencoba peluang untuk mengajukan PK,” jelas Otto.***

Share this article
Setelah bebas bersyarat, Jessica Wongso menggelar jumpa pers dan didampingi juga oleh Otto Hasibuan dan tim kuasa hukumnya.