AYOJAKARTA.COM -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon menghadirkan penolakan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal.
Gema Wahyudin, Jaksa Penuntut Umum di sidang PK Saka Tatal, secara tegas menolak novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal terkait kecelakaan lalu lintas.
“Pemohon itu mengajukan novum terkait ini adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Tentu saja kami harus menolak hal tersebut,” ujar Gema Wahyudin, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu, 4 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pihaknya berkeyakinan ini bukanlah kecelakaan lalu lintas, melainkan pembunuhan.
Pihak keluarga Vina juga meyakini bahwa Vina meninggal dunia bukan karena kecelakaan, tetapi karena pembunuhan.
Pada tubuh Vina, tidak ditemukan luka-luka yang biasanya terjadi pada korban kecelakaan lalu lintas, yang memperkuat keyakinan bahwa ini bukan kecelakaan.
Kakak Vina, yang menemukan luka-luka tidak wajar pada tubuh adiknya pada tahun 2016, juga menyatakan bahwa tidak mungkin luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan.
Hotman Paris, sebagai kuasa hukum keluarga Vina, menjelaskan bahwa pihak Saka Tatal melakukan kesalahan dalam mendalilkan bukti.
Baca Juga: Iptu Rudiana Bantah Siksa Terpidana Kasus Vina Saat Interogasi: Saya Tidak Ikut Campur
“Mereka mendalilkan ada foto almarhumah Vina sama Eki disebutkan karena tidak ada luka-luka, menurut mereka itu adalah merupakan bukti korban kecelakaan, itu salah total,” tegas Hotman Paris.
Sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon terus berlanjut dengan penolakan novum dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yang tetap berkeyakinan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum di sidang PK Saka Tatal, secara tegas menolak novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal terkait kecelakaan lalu lintas.