AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji mengatakan akan pulang jika ada hal yang tidak dia inginkan terjadi.
Dia menekankan pentingnya mencari kebenaran dalam proses peradilan PK Saka Tatal di kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji mengatakan akan menghindari pencarian pembenaran yang hanya akan menimbulkan ketidakadilan.
Dirinya juga menyebut bahwa kehadirannya untuk mengungkap kasus ini mudah-mudahan punya manfaat.
Susno mengingatkan bahwa mencari pembenaran hanya akan membawa dosa dan ketidakadilan.
Baca Juga: Di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Bicara Pengalaman 35 Tahun sebagai Penyidik
“Selama kita cari pembenaran dengan alasan ini dan itu, maka satu yang kita dapat, dosa. Kedua, kasihan anak bangsa yang tidak bersalah dihukum, sedangkan yang bersalah bebas,” ujar Susno Duadji, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dengan tegas, Susno menolak ikut serta jika hanya untuk mencari pembenaran.
“Tapi kalau kita ngeyel mencari pembenaran, saya pulang saja, ngapain? Saya tidak mau. Tapi kalau kita cari kebenaran, tidak ada yang ngotot. Bila perlu, saling diskusi,” tambahnya.
Ia juga mengkritik perdebatan panjang tentang novum dalam sidang PK ini.
“Udah nggak usah lama-lama PK ini, keluarin aja. Jangan kita ribut mempersoalkan ini masuk novum atau tidak, ini sudah dibahas atau tidak. Masalahnya, orang yang di dalam terkurung itu pelaku atau bukan,” terangnya.
Menurut Susno, lebih baik tidak memperdebatkan hal-hal teknis yang tidak substansial.
“Lebih bagus kalau hanya memperdebatkan novum tidak hukum segala macam lebih bagus aku pulang aja,” imbuhnya.
Susno menegaskan keyakinannya bahwa Saka Tatal bukan pelaku dan mendesak agar tidak perlu ada perdebatan lagi.
Ia juga menekankan bahwa keadilan harus diperjuangkan untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang berduit atau berkedudukan tinggi.
Susno menyinggung era sebelumnya di mana mantan ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Oemar Seno Adji, memutuskan dengan tegas tanpa banyak perdebatan.
“Zaman Prof. Dr. Oemar Seno Adji, ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, belum ada novum, dia langsung buat keputusan 'dia bukan pelakunya'. Masa zaman sekarang ribet hanya karena novum,” pungkasnya.***

Share this article
Susno Duadji mengatakan akan menghindari pencarian pembenaran yang hanya akan menimbulkan ketidakadilan di kasus Vina Cirebon.