AYOJAKARTA.COM -- Usai dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu, Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi Sianida hari ini resmi mengajukan PK.
Pada 30 Juni 2016 silam, Jessica Wongso resmi ditahan setelah mendapat vonis 20 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Setelah melalui sebanyak 32 proses persidangan, PN Jakarta Pusat menetapkan Jessica Wongso bersalah karena mencampur Es Kopi Vietnam pesanan Mirna dengan Sianida.
Baca Juga: Usai Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso Siap Ajukan PK Kembali
Meski telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus kopi sianida, berbagai upaya hukum terus dilakukan oleh Jessica Wongso.
Adapun langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Jessica Wongso bersama dengan tim kuasa hukumnya antara lain mengajukan Banding.
Pada 7 Desember 2016, upaya banding sempat dilakukan oleh Jessica Wongso bersama dengan tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Jessica Wongso Bersikeras Ajukan Sidang PK, Kuasa Hukum Ungkap Dua Skema Keadilan bagi Kliennya
Upaya untuk membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah gagal karena pada 7 Maret 2017, Hakim menolak Banding yang diajukan tim kuasa hukum.
Tidak berhenti mencari keadilan, tim penasihat hukum Jessica pada 10 April 2017 kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebagaimana upaya hukum yang pertama, Jessica Wongso tetap dipaksa mendekam di Rutan Pondok Bambu karena pada 21 Juni 2017 Memori Kasasi ditolak hakim.
Masih belum menyerah, pada tahun 2018 tim kuasa hukum Jessica Wongso kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Memori PK ke Mahkamah Agung.
Lagi-lagi upaya tersebut kembali menemui jalan buntu, karena pada 3 Desember 2018 hakim memutuskan untuk menolak PK Jessica.
Pengajuan sidang PK atau Peninjauan Kembali yang direncanakan Jessica Wongso, sebelum dinyatakan bebas bersyarat juga sempat menjadi sorotan berbagai platform media.
Otto Hasibuan yang merupakan penasihat hukum Jessica Wonsgo saat itu sempat menyebut upaya pengajuan sidang PK akan dilakukan dalam waktu dekat.
Terkait dengan upaya pengajuan sidang Peninjauan Kembali, pada Rabu 9 Oktober 2024 tim Peradi yang dipimpin Otto resmi mendaftarkan gugatan sidang PK.
Baca Juga: Dianggap Makin Cantik Setelah Bebas Bersyarat, Penampilan Baru Jessica Wongso Buat Warganet Berdebat
Berbeda dengan upaya hukum dan telah ditempuh sebelumnya, novum atau alat bukti baru yang dimiliki ditengarai menjadi alasan Jessica Wongso mantap mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Sehubungan dengan novum yang menjadi alasan kuat PK, Otto sempat menyinggung perihal keberadaan alat bukti dimaksud.
Menurut Otto Hasibuan, alat bukti baru yang saat ini berada di dalam kewenangannya sudah ada sejak tahun 2016 namun sengaja disembunyikan oleh Seseorang.***

Share this article
Novum atau alat bukti baru yang dimiliki ditengarai menjadi alasan Jessica Wongso mantap mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).