AYOJAKARTA.COM - Jessica Wongso, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal sebagai "kasus kopi sianida," kembali menjadi sorotan publik.
Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan PK ini dilakukan setelah PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2018.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna Salihin.
Setelah menjalani 8 tahun hukuman di Lapas Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia kini bebas bersyarat.
Meski bebas, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga tahun 2032 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya setelah kebebasannya, Jessica mengucapkan terima kasih kepada para pendukung dan tim pengacaranya yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Terima kasih atas doa, dukungan, dan semua hal baik yang membuat saya bertahan selama ini,” ungkap Jessica menahan tangis, dikutip dari Youtube TVOne, Rabu (9/10/2024).
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menegaskan bahwa mereka tetap akan mengajukan PK meskipun menghormati putusan pengadilan pada 2016.
"Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini," ungkap Otto Hasibuan.
Kejaksaan Agung mempersilakan Jessica untuk mengajukan PK, sesuai hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun UU Nomor 48 Tahun 2009 membatasi pengajuan PK hanya satu kali, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali, terutama jika ada perkembangan baru dalam ilmu pengetahuan atau teknologi.
Kasus "kopi sianida" mencuri perhatian publik pada 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kini, setelah 8 tahun, Jessica bebas bersyarat, namun tampaknya proses hukum yang melibatkan dirinya belum berakhir.***

Share this article
Jessica Wongso berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.