AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus berusaha memberikan solusi kepada honorer, salah satunya dengan menjadikannya PPPK paruh waktu.
Dengan adanya solusi ini, diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan hidup honorer.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.
Baca Juga: CATAT! Ini Trik Menjawab Soal Deret Huruf pada Tes TIU SKD CPNS 2024
Tentunya PPPK paruh waktu akan memiliki gaji yang lebih kecil dari yang full time, tetapi tetap lebih tinggi dari gaji honorer.
Lantas berapakah gaji guru PPPK paruh waktu?
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Lili Hernawati pada Rabu (16/10/2024), berikut perhitungan gaji PPPK paruh waktu.
Perhitungan gaji PPPK paruh waktu tentunya berbeda bergantung pada instansi masing-masing.
Baca Juga: SKD Dimulai Hari Ini! Nilai Ambang Batas Tiap Kategori Ternyata Beda, Loh!
Sebagai contoh jika gaji PPPK full time suatu instansi adalah Rp2.966.500 per bulan, maka gaji PPPK paruh waktu yang bekerja 4 jam per hari akan menjadi Rp1.898.500 per bulan.
Perbedaan antara PPPK paruh waktu dan honorer adalah PPPK paruh waktu memiliki status pegawai pemerintah sedangkan honorer tidak.
PPPK paruh waktu juga memiliki hak lebih baik dari honorer seperti cuti dan jaminan kesehatan.
Demikian informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu, semoga bermanfaat!***

Share this article
Simak info lengkap terkait gaji PPPK paruh waktu beserta perbedaannya dengan PPPK full time di sini.