AYOJAKARTA.COM — Siap-siap bagi seluruh pelamar CPNS 2024, karena hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS akan segera diumumkan.
Pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 17 hingga 19 November 2024. Pada pengumuman hasil SKD ini, tentunya akan ada peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.
Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun, sebelum itu, peserta harus mengetahui arti kode kelulusan SKD CPNS.
Adapun kode-kode yang akan muncul, seperti P/L, P, TL, dan TH. Agar tidak bingung apakah kamu dinyatakan lulus atau tidak, maka perlu mengetahui arti dari masing-masing kode tersebut.
Dikutip dari AyoJakarta.com dan Instagram @studicpns.id, berikut arti kode kelulusan SKD CPNS yang wajib diketahui pelamar:
Baca Juga: Persiapkan Diri! Ini Semua Tahapan Tes SKB Non-CAT CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Peserta
-
P/L: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD dan berhak melanjutkan tahap berikutnya, yaitu SKB.
-
P: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024, tetapi tidak berhak mengikuti SKB.
-
TL: Peserta yang tidak memenuhi ambang batas SKD.
-
TH: Peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan SKD.
Baca Juga: Ini Tahapan SKB Non CAT Kesehatan Seleksi CPNS 2024, Hati-Hati Sifatnya Menggugurkan!
Sebagai informasi, pengumuman kelulusan SKD dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing dan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing.***

Share this article
Hasil SKD CPNS 2024 diumumkan 17-19 November. Kenali kode kelulusan agar tidak bingung saat mengecek hasil.