AYOJAKARTA.COM -- Memiliki skor yang sama antara peserta CPNS yang satu dengan yang lain bukanlah hal yang mustahil.
Jika peserta CPNS memiliki skor akhir yang sama dengan peserta lain, lalu siapa yang akan diluluskan?
Sebelum itu, wajib diketahui terlebih dahulu bahwa nilai skor akhir ditentukan dari kombinasi atau gabungan 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Artinya, SKB memiliki bobot yang lebih besar dan lebih menentukan dalam kelulusan akhir dibandingkan SKD.
Dikatakan bahwa lolos SKD adalah awal yang baik. Namun, hasil SKB-lah yang lebih berpengaruh.
Lantas, bagaimana jika skor penilaian akhir peserta CPNS ada yang sama?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Sabtu, 23 November 2024, berikut penjelasan terkait skor akhir seleksi CPNS 2024 yang sama dengan peserta lain berdasarkan Peraturan Kemenpan RB No. 6 Tahun 2024.
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan ketentuan di bawah ini.
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan, mulai dari nilai TKP, TIU, sampai TWK yang tertinggi.
- Jika skor masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) atau rata-rata nilai pada ijazah yang tertinggi.
Baca Juga: Peserta CPNS yang Tidak Lolos Tahap Rangking Bisa Mengisi Formasi Kosong? Simak Penjelasannya
- Jika masih sama, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Sebagai informasi, seleksi CPNS 2024 sebentar lagi akan memasuki tahap SKB.
Menurut jadwal, SKB CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 20 Desember.
Demikian adalah informasi tentang ketentuan kelulusan peserta CPNS yang memiliki skor sama dengan peserta lain.***

Share this article
Wajib diketahui terlebih dahulu bahwa nilai skor akhir ditentukan dari kombinasi atau gabungan 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.