AYOJAKARTA.COM -- Terdapat skema penilaian skor akhir dalam penentuan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masing-masing peserta.
Dalam seleksi CPNS, nilai atau skor akhir ditentukan oleh kombinasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hasil nilai SKD memiliki bobot nilai sebesar 40 persen sementara hasil SKB memiliki bobot nilai 60 persen.
Artinya, SKB memiliki bobot yang lebih besar dan menjadi penyumbang dalam penentuan kelulusan akhir pada peserta CPNS 2024.
Mungkin lolos SKD menjadi awal yang baik, namun perlu diingat hasil SKB lebih berpengaruh dalam kelulusan CPNS 2024.
Sebagai informasi, kelulusan akhir CPNS 2024 akan diambil dengan kuota peserta tersisa sebanyak 30 persen.
Baca Juga: Peserta CPNS yang Tidak Lolos Tahap Rangking Bisa Mengisi Formasi Kosong? Simak Penjelasannya
Lalu bagaimana jika skor akhir CPNS peserta memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya?
Mengenai perhitungan dan penentuan nilai akhir kelulusan CPNS 2024, simak penjelasannya sebagaimana dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Sabtu, 23 November 2024.
Skema Penentuan Kelulusan dalam Skor Akhir
Jika pelamar atau peserta memiliki nilai yang dengan peserta lainnya dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka kelulusan akan ditentukan oleh skema penilaian berikut.
Baca Juga: Tidak Lolos Tahap Ranking CPNS 2024, Masih Bisa Isi Formasi Kosong? Pahami Ketentuan Dulu
1.Nilai kumulatif SKD tertinggi.
2.Penentuan kelulusan akhir ditentukan secara berurutan mulai dari tes TKP, TIU, dan TWK pada seleksi SKD.
3.Jika masih sama, penentuan kelulusan akan dilihat dari nilai indeks prestasi kumulatif dari IPK tertinggi dan rata-rata nilai pada ijazah.
4. Jika masih sama, penentuan kelulusan ditentukan berdasarkan usia pelamar tertinggi.***

Share this article
Dalam seleksi CPNS, nilai atau skor akhir ditentukan oleh kombinasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)